“Untuk prosedur sudah kami tempuh, sesuai dengan ketentuan,” kata Dedik.
Ketika ditanya bukankah penyerahan bayi temuan tersebut seharusnya melalui persidangan terlebih dahulu sebelum diserahkan ke orang tua asuh, ia memberikan jawaban sebagai berikut:
“Sudah kami serahkan kepada Yayasan Pembinaan Asuhan Bunda (YPAB-red.), jadi jika ada yg mau mengadopsi atau mengasuh anak tersebut langsung bisa berkoordinasi dengan YPAB sehingga aturannya memang betul harus melalui putusan pengadilan. Untuk persyaratan COTA bisa langsung ke YPAB berkoodinasinya, setelah putusan pengadilan baru dapat mengambil hak asuh bayi. Saat ini kondisi bayi aman di YPAB untuk menunggu COTA-nya.”***