UPDATE Status Bayi Temuan di Kecamatan Katapang, Dinsos Kabupaten Bandung: Sudah Ada di YPAB

- 9 Juni 2023, 22:53 WIB
Penyerahan bayi temuan di Kecamatan Katapang dari UPTD Baleendah Dinsos Kabupaten Bandung kepada YPAB./ Dinsos Kabupaten Bandung
Penyerahan bayi temuan di Kecamatan Katapang dari UPTD Baleendah Dinsos Kabupaten Bandung kepada YPAB./ Dinsos Kabupaten Bandung /

GALAMEDIANEWS – Dinas Sosial atau Dinsos Kabupaten Bandung memastikan status bayi temuan yang ditelantarkan dekat tempat sampah Desa Pangauban, Kecamatan Katapang pada 11 Mei 2023 lalu kini sudah ada di YPAB atau Yayasan Pembinaan dan Asuhan Bunda.

 

Penyerahan bayi temuan di Kecamatan Katapang tersebut dilakukan antara Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Baleendah Dinsos Kabupaten Bandung, Dedik Dwi Marika sebagai pihak pertama kepada Ny.S Roediono selaku Wakil Ketua YPAB atau pihak kedua.

Penyerahan bayi temuan di Kecamatan Katapang dari UPTD Baleendah kepada YPAB tersebut dilakukan pada 31 Mei 2023 sebagaimana yang termaktub dalam Berita Acara Serah Terima Klien Dinsos Kabupaten Bandung Nomor 463.1/582/UPTD.KD/DINSOS2023.

Dengan adanya serah terima tersebut, maka status bayi temuan di Kecamatan Katapang atau yang disebut sebagai “Anak X” kini berada di lembaga netral, dan proses perlindungan sosial, perawatan, dan pengawasan terhadapnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab YPAB.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Dinsos Kabupaten Bandung, Bayi Temuan Diserahkan ke COTA Tanpa Prosedur?

 

Sebagaimana diberitakan oleh GalamediaNews sebelumnya, bahwa “Anak X” 3 hari pasca ditemukan di Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung atau tepatnya pada 14 Mei 2023 diserahkan pihak UPTD Baleendah kepada Calon Orang Tua Asuh (COTA) atas nama Rani Mayasari.

Penyerahan “Anak X” tersebut tertuang dalam berkas Berita Acara Serah Terima Klien oleh Dinas Sosial Kabupaten Bandung Nomor: 465.1/500/UPTD.KD/Dinsos 2023 antara pihak 1 yakni Dedik Dwi Marika dengan pihak kedua Rani Mayasari.

Berdasarkan acara serah terima tersebut, muncul dugaan adanyanya penyalahgunaan wewenang, karena seharusnya setelah ditemukan, “Anak X” wajib berada di tempat netral yakni di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan tidak boleh diserahkan pada COTA manapun. Hal ini sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Namun dijelaskan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Bandung, Rahmatullah Mukti Prabowo, bahwa penyerahan bayi temuan di Kecamatan Katapang tersebut kepada COTA Rani Mayasari dilakukan karena adanya situasi kedaruratan.

Baca Juga: Info PPDB 2023 Kabupaten Bandung, Bagaimana Jika Tidak Diterima Jalur Zonasi? Simak Penjelasan Disdik

 

“Jadi, dari mulai awal itu, Polsek Katapang menyerahkan kepada kami. Kita juga bantu pemeriksaan kesehatannya di 2 rumah sakit, yang pertama di Otista yang kedua di Al Ihsan. Setelah itu ada keterbatasan, jadi kita coba koordinasi ke provinsi, ke PSAB maupun YPAB. Tapi ternyata tidak ready kondisinya (penuh-red.). Akhirnya kita berinisiatif waktu itu karena kita juga punya keterbatasan dalam mengurus bayi, takutnya ini kan masih baru lahir nih, jadi kita titipkan sementara di Yayasan KGS itu,” ujar Prabowo kepada GalamediaNews di Soreang, Jumat 9 Juni 2023.

Kemudian datanglah warga bernama Rani Mayasari yang bersedia untuk merawat “Anak X” sembari menunggu kapasitas di PSAB ataupun di YPAB ready.

“Nah kebetulan ada warga nih datang ke kami, kami titipkan itu sebenarnya supaya si anak itu mendapatkan penanganan lebih maksimal sambil menunggu kapasitas itu,” kata Prabowo lagi.

Ia juga menegaskan bahwa status bayi temuan di Kecamatan Katapang tersebut adalah anak negara sebagaimana bunyi Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

“Jadi Anak X ini belum jadi anak siapa pun gitu. Hanya kebetulan kita dari aspek Kedaruratan, dan kita awam juga karena kita baru menangani hal seperti ini ya. Biasanya sih kalau kapasitas ready, dari Polsek langsung ke PSAB gitu,” ucap Prabowo menambahkan.

 

Dan dengan adanya Berita Acara Serah Terima Klien Dinsos Kabupaten Bandung Nomor 463.1/582/UPTD.KD/DINSOS2023 dari pihak UPTD Baleendah kepada YPAB, maka ia menepis adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan institusinya.

“Jadi prosedur kita ini sudah selesai sampai menyerahkan ke YPAB,” ucap Prabowo lagi.

Untuk Calon Orang Tua Asuh atau COTA yang ingin mengadopsi anak tersebut silahkan saja datang langsung ke YPAB.

Namun mengenai siapa COTA yang bisa mendapat hak asuh penuh terhadap “Anak X” bukan menjadi ranah Dinsos Kabupaten Bandung, tapi akan diputuskan oleh Pengadilan, apakah mereka memenuhi syarat sebagai orang tua asuh atau tidak.

Baca Juga: Bayi dan Anak-anak Berhasil Diselamatkan Setelah Hampir Sepekan Berada di Bawah Reruntuhan Bangunan Hancur

 

“Mengenai kepantasan bukan di ranah kami, karena yang menentukan itu kan pengadilan dan ada syarat. Syaratnya pun ya silakan itu sudah ditentukan di sana, silakan ke sana,” tutur Prabowo lagi.***

 

 

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x