Polemik Revitalisasi Pasar Banjaran, Disperdagin: Bukan Program Dadakan dan Masuk RPJMD

- 13 Juni 2023, 14:34 WIB
Aksi pedagang yang mendukung revitalisasi Pasar Banjaran, di depan PTUN Bandung, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 2 Mei 2023./Lucky M Lukman/galamedianews.com
Aksi pedagang yang mendukung revitalisasi Pasar Banjaran, di depan PTUN Bandung, Jln. Diponegoro, Kota Bandung, Selasa, 2 Mei 2023./Lucky M Lukman/galamedianews.com /

GALAMEDIANEWS - Revitalisasi Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung menuai polemik di tengah warga pasar. Bahkan, banyak isu miring di balik proses revitalisasi yang rencananya akan dimulai pertengahan tahun ini.

Selain masalah hukum, belakangan revitalisasi Pasar Banjaran ini juga ditunggani intrik politik. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah memberikan penjelasan merinci.

Menurut Dicky, Pasar Banjaran yang nantinya akan disebut sebagai Pasar Sehat Banjaran, merupakan program dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang sudah direncanakan secara matang.

Baca Juga: KEBAKARAN Besar di ISBI Bandung, Gedung Dewi Asri Hancur Lebur

RPJMD 2021-2026

Menurut Dicky, rencana revitalisasi itu bukan dadakan. Kebijakan revitalisasi merupakan bagian dari rencana penataan kota Banjaran yang sudah tertuang dalam RPJMD (Rencana Pebangunan Jangka Menengah daerah) Kabupaten Bandung sejak tahun 2006 dan berlanjut pada RPJMD kabupaten Bandung 2021-2026.

"Kami pada tahun 2018 pernah menerima audiensi dengan warga pedagang Pasar Banjaran di Komisi B DPRD Kabupaten Bandung dengan kesimpulan hasil audiensi tersebut dinyatakan bahwa Pemkab Bandung harus segera melakukan revitalisasi Pasar Banjaran akibat dari kesemerawutan penataan Kota Banjaran," terang Dicky, Rabu, 13 Juni 2023.

"Revitalisasi harus segera dilakukan karena permasalahan penataan kota Banjaran itu identik dengan pasar dan terminal," tambahnya.

Saat ini, ujar dia, proses revitalisasi sudah berjalan. Tercatat ada sebanyak 1.320 pedagang yang menempati Tempat Penampungan Berdagang Sementara (TPBS) dari 1.690 TPBS yang disediakan Pemkab Bandung.

"Sisanya yang belum terisi karena ada pedagang yang belum mengambil kunci dan belum sepaham dengan program pemerintah ini," tambahnya.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 2 WNA Blitar Masuk DPT Pemilu 2024, Imigrasi Buka Suara

Pemkab Lakukan Sosialisasi

Soal sosialisasi revitalisasi Pasar Banjaran, Dicky menyebut pihaknya atas nama Pemkab Bandung telah beberapa kali melakukannya.

Bahkan proses itu sudah dilakukan sejak pengkajian perencanaan, setelah lelang dilaksanakan dan setelah PT. Bangun Niaga Perkasa ditetapkan sebagai pemenang tender.

"Artinya semua tahapan itu sudah kita lakukan. Sosialisasi sudah disampaikan sejak jauh-jauh hari," ujar Dicky.

Para pedagang yang belum sepakat dengan program revitalisasi, Dicky menyebut Pemkab Bandung siap untuk bermusyawarah. Termasuk memberikan layanan informasi terkait dengan persoalan-persoalan di lapangan, penjelasan tentang revitalisasi pasar Banjaran dan pendaftaran kios atau lapak.

"Jangan sampai ada kesan bahwa Pemkab Bandung tertutup dengan persoalan ini. Buktinya banyak pedagang yang sudah mendaftar karena mereka sudah memahami," jelasnya.

"Intinya kami sudah melakukan sosialisasi. Pedagang yang tidak paham karena mereka tidak ikut sosialisasi terkait rencana pembangunan pasar sehat banjaran ini," lanjut Dicky.

Baca Juga: 5 Restoran Enak di Bandung, Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner pada Jam Makan Siang Nanti

Menjurus ke Fitnah

Secara terpisah, Pemerhati Kebijakan Publik, Kandar Karnawan menuturkan, masyarakat harus mendukung penuh program pemerintah terkait pembangunan pasar. Selain meningkatkan ekonomi rakyat, kondisi pasar yang nyaman juga akan meningkatkan PAD bagi Pemda setempat.

Kandar Karnawan menyayangkan masih ada oknum yang membuat situasi menjadi keruh dan menjurus konflik dengan menyebar isu gratifikasi.

"Ini sangat disayangkan. Harus dibuktikan dan tidak boleh menduga menjurus ke fitnah," kata Kandar.

Ia pun mendorong para pihak yang merasa dirugikan atas isu-isu tersebut, agar segera melaporkan dengan dugaan UU ITE.

"Ini agar memberi pelajaran soal sadar hukum dan menghindari konfik politik," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah