Nekat Beroperasi, Tempat Hiburan di Kota Bandung Kena Semprot Satpol PP

- 19 Agustus 2020, 18:39 WIB
Pekerja hiburan karaoke menggunakan pelindung wajah dan masker saat peninjauan tempat hiburan di Paskal Hyper Square, Jln. Pasirkaliki, Kota Bandung, Kamis, 13 Agustus 2020. (Galamedia/Darma Legi)
Pekerja hiburan karaoke menggunakan pelindung wajah dan masker saat peninjauan tempat hiburan di Paskal Hyper Square, Jln. Pasirkaliki, Kota Bandung, Kamis, 13 Agustus 2020. (Galamedia/Darma Legi) /

GALAMEDIA - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung melalui Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum menindak 145 orang tak bermasker. Tak hanya itu, tim juga menghentikan kegiatan 3 kafe dan restoran serta 1 tempat hiburan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi sebagai Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Covid-19 menuturkan, hasil itu diperoleh dari periode operasi pada 13–18 Agustus 2020.

"Kami operasi ke 24 Pasar, itu didapati 121 orang tidak memakai masker. Sesuai tahapan di Perwal (Peraturan Wali Kota), kami berikan sanksi ringan terlebih dahulu dengan diberi peringatan tertulis dan peringatan lisan," tutur Rasdian di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Rabu 19 Agustus 2020.

Baca Juga: Pekerjanya Tewas, PT Kereta Cepat Indonesia Cina Lakukan Investigasi

Selanjutnya dengan menggandeng Linmas dan aparatur kewilayahan, tim menyasar taman kota. Di 7 taman, terciduk 16 orang pengunjung tidak memakai masker yang kemudian diberikan diberi peringatan tertulis.

"Saat operasi di seputar area taman juga kita empat kali membubarkan kerumunan warga yang juga tidak mematuhi protokol kesehatan," papar dia.

Monitoring juga dilakukan di pusat perbelanjaan, pertokoan dan mal. Dari lima tempat yang didatangi, tim gabungan menindak 8 orang pelanggar yang tidak memakai masker dengan diberikan peringatan tertulis.

Baca Juga: Gila! Uang Spesial Rp 75 Ribu Dijual di Toko Online Seharga Rp 50 Juta

Sedangkan pantauan di dua stasiun kereta api, terjaring ada 7 pelanggar. Mereka disanksi berupa peringatan tertulis.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x