"Monitoring juga kami lakukan ke 8 kafe dan rumah makan. Didapati tiga pelanggaran beroperasi di luar ketentauan. Kami langsung menghentikan kegiatan dan diberikan peringatan tertulis," jelasnya.
Rasdian mengungkapkan, tim gabungan Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 juga menjangkau ke 40 tempat hiburan.
Baca Juga: Artis Five Vi Geram Foto Vulgarnya Disebar, Langsung Ambil Jalur Hukum ke Polda Metro Jaya
Hasilnya, ada satu tempat yang nekat beroperasi dan langsung dihentikan kegiatannya. Hal itu lantaran tempat hiburan tersebut belum mendapat rekomendasi.
"Ada satu hajatan yang menyebabkan kerumuman orang. Itu kita kenai sanksi berupa denda Rp 500.000. Mereka berkerumun tidak mematuhi standar protokol kesehatan," tandasnya.***