Jabar Quick Response Dampingi Korban Rudapaksa di Karawang

- 14 Juni 2023, 09:37 WIB
Tim Jabar Quick Response (JQR) dampingi korban rudapaksa di Karawang./ist
Tim Jabar Quick Response (JQR) dampingi korban rudapaksa di Karawang./ist /

GALAMEDIANEWS - Kasus rudapaksa yang terjadi di Karawang dan dialami korban berinisial HNI (24), mendapat perhatian khusus dari Jabar Quick Response (JQR).

JQR bahkan langsung melakukan pendampingan terhadap HNI yang menjadi korban aksi bejat HYD, oknum petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman Apresiasi Hadirnya Forum Diaspora Jabar

Diketahui, aksi bejat dilakukan HYD terhadap HNI di Kantor Sekretariat Satgas PMKS Kabupaten Karawang, pada 29 Maret 2023 lalu.

Tim JQR melalui Satgas Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Perempuan Anak, langsung gerak cepat untuk melakukan pendampingan dari segi mental maupun kesehatannya kepada HNI.

Laporan dari Karawang

Ketua Satgas Anti Perundungan dan Kekerasan Terhadap Perempuan Anak, Rini Marlina menyatakan, sejak awal kasus terjadi, tim JQR melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinsos Karawang dan Dinsos Kabupaten Bandung.

"Kasus ini diketahui setelah kami mendapatkan laporan langsung melalui jaringan relawan yang ada di Kabupaten Karawang," ujar Rini, Rabu, 14 Juni 2023.

Baca Juga: Pencari Kerja Wajib Tahu, Disnaker Kota Bandung Gelar Job Fair, Catat Tanggal dan Waktunya!

Kemudian, ujar dia, kasus tersebut menjadi perhatian bersama setelah ada pembahasan melalui jaringan relawan sosial yang ada di Kabupaten Karawang. "Lalu mencuat di berita-berita nasional," tambahnya.

Dijelaskan Rini, pada tanggal 14 April 2023, tim JQR melakukan pendampingan kepulangan HNI yang tercatat sebagai warga Kabupaten Bandung.

JQR juga membawa HNI untuk mendapatkan perawatan medis dan pengecekan kesehatan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.

“Selain itu, besoknya (15 April) JQR bertemu dengan tim yang diterjunkan oleh Kementerian Sosial RI untuk berkoordinasi dan memberikan bantuan dukungan pemulihan yang saat itu bertempat di UPTD di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Bandung," ungkap Rini.

JQR mendukung langkah yang diambil Kementerian Sosial dan mendorong agar pelaku HYD harus diberikan hukuman semaksimal mungkin.

Baca Juga: Banyak Bansos Salah Sasaran, Mensos Sebut Data Penerima Tidak Valid

"Kami dari awal kasus ini, terus mengawal dan mendampingi dari proses hukumannya. Dari korban dilakukan pengecekan kesehatan dalam rangka melanjutkan proses pemeriksaan visum," terangnya.

Rumah Sakit Jiwa

Tim JQR, lanjut Rini, melakukan pendampingan dan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat untuk mengetahui kondisi korban agar dapat melanjutkan pemeriksaan kasus yang dialami

Rini berharap kasus ini segera masuk ke persidangan dan pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal. Ke depan, JQR akan mendampingi pemulihan HNI, baik dari segi kesehatan fisik maupun mentalnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban HNI, Daniar Ridijati menuturkan, pada 9 Juni 2023, pihaknya bersama korban memenuhi panggilan penyidikan pihak kepolisian untuk melengkapi berkas yang akan diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Hari Ini Peninjauan Sementara ke Pasar Banjaran Bandung, Inilah Harapan Pedagang kepada Para Hakim PTUN

"Sebetulnya berkas sudah diserahkan beberapa hari yang lalu. Mungkin ada beberapa hal yang harus diperbaiki dirasa kurang oleh JPU yang nanti akan jadi penuntut. Sehingga ada beberapa hal yang harus dilengkapi salah satunya keterangan-keterangan yang memang di pemeriksaan sebelumnya mungkin belum lengkap. Alhamdulillah bisa kami lengkapi pemeriksaan kali ini," terang Daniar.

Ia berharap kasus ini segera cepat diproses dan pelaku segera mendapatkan hukuman.

"Intinya supaya keadilan harus ditegakkan. Semoga ini bisa cepat diproses," ujarnya.

Tim kuasa hukum, tambah Daniar, juga mengajukan permohonan pendampingan ke LPSK. Selain itu, ada ajuan permintaan dari korban salah satunya adalah resusitasi atau ganti rugi kepada pihak pelaku.

"Mungkin nanti dimasukkan kedalam tuntutan terkait kasus ini, karena ini kan merupakan kasus kekerasan seksual. Dan korban berhak mendapatkan resusitasi dari pelaku," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah