PDIP Hormati Keputusan MK, Meski Keinginannya Tetap Proporsional Tertutup

- 15 Juni 2023, 19:28 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, PDIP hormati keputusan MK. /  pdiperjuang.id
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, PDIP hormati keputusan MK. /  pdiperjuang.id /

Anggota dewan yang disyaratkan tersebut dapat tercapai apabila sistem pemilu dilakukan secara proposal tersebut.

"Dalam seluruh aspek kehidupan anggota dewan harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya dan itu melalui sistem proporsional tertutup," ucap Hasto.

Namun, sekali lagi Hasto menegaskan bahwa PDIP akan tetap hormati keputusan MK dan dan tetap mengikuti keputusan tersebut sebagai sikap kenegarawanan.

"Mengingat PDIP taat pada konstitusi, setia pada undang-undang maka Keputusan MK tersebut dengan penuh sikap kewarganegaraan diterima PDIP" tutur Sekjen PDIP.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, PDIP hormati keputusan MK. /  pdiperjuang.id
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, PDIP hormati keputusan MK. /  pdiperjuang.id

Keputusan MK Tentang Sistem Pemilu

 Baca Juga: 6 Tempat Wisata Kopi Legendaris di Bandung Terkenal, Cocok buat Penikmat Kopi Sejati, Ada Sejak 1930

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan pengujian undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu melalui putusan nomor 114/PUU-XX/2022, pada 15 Juni 2023.

“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dikutip MK RI pada 15 Juni 2023.

Melalui keputusan MK tersebut, maka pemilu pada pemilihan anggota DPR dan DPRD pada tahun 2024 tetap diselenggarakan dengan sistem proporsional terbuka.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama

Sumber: ANTARA MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah