Yosep : Pelaksanaan Resepsi di Kabupaten Bandung Telah Diatur Syarat dan Ketentuannya

- 21 Agustus 2020, 11:02 WIB
/
 
GALAMEDIA - Dalam beberapa pekan terakhir ini, warga yang melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan maupun khitanan terjadi cukup marak di berbagai wilayah di Kabupaten Bandung. Baik yang dilaksanakan di gedung maupun di rumah, dengan jumlah undangan yang terbatas. 
 
Diperkirakan pada akhir pekan ini akan banyak warga yang melaksanakan kegiatan serupa. Tak jarang pula dalam pelaksanaan resepsi itu dibarengi dengan hiburan, sebagai pelengkap dalam kegiatan tersebut. 
 
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung H. Yosep Nugraha menyatakan, untuk pelaksanaan resepsi di Kabupaten Bandung telah diatur syarat dan ketentuannya, serta mekanisme pengawasan dalam pelaksanaannya. 
 
 
"Pelaksanaan ketentuan tersebut sudah disosialisasikan dan diujicobakan di beberapa lokasi, baik di gedung maupun di lingkungan pemukiman," kata Yosep kepada galamedia di Soreang, Jumat 21 Agustus 2020.
 
"Sepanjang ketentuan tersebut dijalankan, insyaalloh pelaksanaan resepsi aman dan sehat," imbuhnya.
 
Memasuki adaptasi kebiasaan baru itu, Bupati Bandung sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal sejak 22 Juli 2020 lalu, terkait penyelenggaraan acara resepsi di Kabupaten Bandung di tengah pandemi Covid-19. 
 
"Surat edaran itu ditujukan kepada para camat, para kepala desa dan pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan resepsi," kata Yosep.
 
 
Ia menjelaskan, ketentuan penyelenggaraan acara resepsi itu, di antaranya resepsi pernikahan atau khitanan dapat dilaksanakan di rumah atau di gedung. 
 
"Memasuki adaptasi kebiasaan baru ini, dalam pelaksanaan resepsi itu tetap setiap orang wajib memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak," jelasnya.
 
Dikatakan Yosep, penyelenggara acara wajib menunjuk penanggungjawab protokol kesehatan di tempat acara dan menyediakan sarana prasarana  protokol kesehatan, seperti alat pengukur suhu, tempat cuci tangan dan penanda jarak. 
 
"Sebelum pelaksanaan acara dilakukan pemeriksaan/verifikasi terhadap kesiapan protokol kesehatan di tempat acara oleh petugas desa/kecamatan, selain dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan," ujarnya.
 
 
Ia menyebutkan, pemilik gedung wajib melakukan pembersihan gedung dan sarana penunjang lainnya sesuai ketentuan protokol kesehatan sebelum dan sesudah penggunaan gedung. 
 
"Untuk diketahui oleh masyarakat, jumlah undangan untuk penyelenggara acara yang dilaksanakan di rumah paling banyak 200 orang. Jumlah undangan untuk pelaksanaan acara di gedung paling banyak 50 persen dari kapasitas/daya tampung gedung/ruangan," paparnya.
 
Menurutnya, undangan dibagi dalam kelompok waktu untuk menghindari penumpukkan tamu pada waktu yang sama. 
 
"Kalau undangan dilengkapi dengan kartu/lembar data tamu yang akan diisi oleh undangan dan dimasukkan dalam kotak undangan agar tamu tidak perlu mengisi buku tamu," ungkapnya.
 
 
Ia menuturkan, ada pengaturan tempat dan tata cara resepsi. Sebelum masuk ke tempat acara, imbuhnya, tamu diukur suhu dan mencuci tangan pakai sabun/menggunakan hand sanitizer.
 
"Apabila hasil pengukuran suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius tamu diistirahatkan terlebih dahulu selama 5 menit, kemudian dilaksanakan pengukuran ulang. Apabila suhunya tetap lebih dari 37,3 derajat Celcius tamu tidak diperbolehkan masuk ke tempat acara dan disarankan untuk melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan terdekat," tuturnya. 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x