KPK Pasang 10 Jaksa untuk Mendakwa Penyuap Walikota Bandung Yana Mulyana pada 3 Juli 2023 di PN Bandung

- 26 Juni 2023, 12:02 WIB
KPK pasang 10 jaksa untuk mendakwa tiga penyuap walikota Bandung Yana Mulyana yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
KPK pasang 10 jaksa untuk mendakwa tiga penyuap walikota Bandung Yana Mulyana yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung /Antara/

GALAMEDIA NEWS - Penyuap Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana akan disidangkan pada awal Juli 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang sepuluh jaksa handal untuk menyidangkan penyuap Walikota Bandung.

Berkasnya sudah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Bandung. Dari informasi SIPP PN Bandung ada tiga tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan terkait kasus suap Yana Mulyana, yakni Sony Setiadi selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Dua tersangka lagi, Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) dan Andreas Guntara selaku Manajer PT sarana Mitra Adiguna. Ketiga tersangka itu rencananya akan disidangkan pada 3 Juli 2023 rencananya di Ruang Kusumah Atmadja.

Baca Juga: Giliran Plh Kadishub Bandung yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Korupsi Yana Mulyana

Berkas perkara tersebut dilimpahkan ke PN Bandung pada Jumat 23 Juni 2023. Tertera dalam SIPP ada 10 jaksa KPK menyidangkan tiga penyuap walikota Bandung tersebut.

1. Hendra Eka Saputra

2. Oktafianta Ariwibowo

3. Freddy Dwi Prasetyo Wahyu

4. Heni Nugroho

5. Titto Jaelani

6. Martopo Budi Santoso

7. Agus Subagya

8. Tony Indra

9. Fahmi Ari Yoga

10. Ade Azharie

 

Kronologi Kasus Suap Yana Mulyana

Baca Juga: Setelah Ema Sumarna dan Kadiskominfo, KPK Periksa Plh Kadishub Bandung di Kasus Korupsi Yana Mulyana

KPK pada April 2023, menjelang Lebaran 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Walikota Bandung Yana Mulyana.

Tidak hanya itu beberapa orang yang diduga terlibat juga ditangkap, tiga dari pihak swasta yakni Sony Setiadi, Benny dan Andreas Guntoro.

Kemudian untuk pihak PNS ditangkap Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kot aBandung Khairul Rijal.

Mereka semua ditangkap karena melakukan suap menyuap dalam proyek Bandung Smart City tahun 2018, pengadaan CCTV dan jasa internet (ISP).

Dalam pelaksanaannya ditunjuk PT SMA dan PT CIFO sebagai perusahaan penyedia. Lalu kemudian penyedia CCTV dan jasa internet menemui Yana Mulyana difasilitasi Khairul RIjal.
Pada Desember 2022, gelar pertemuan di Pendopo Bandung.

Dalam pertemuan itu ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana, dalam pertemuan membahas pengkondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung, proyek itu diproses melalui aplikasi e-catalog.

KPK mengungkap selama proses suap menyuap itu mengenai adanya istilah istilah yang sengaja disumirkan seperti 'Everybody Happy' diomongkan pada usai Yana menerima duit. Diuncapkan oleh Khairul Rijal.

Kemudian ada instilah lain yang juga sering diungkapkan bila mengantar uang suap, 'Nganter Musang King'.

Tiga tersangka tersebut oleh KPK dijelat pasal 5 ayat 1 huruf a atua pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang Undang Tipikor.

Baca Juga: KPK Cegah Ema Sumarna Ke Luar Negeri, Diduga Kuat  Memiliki Keterkaitan dengan Kasus yang Jerat Yana Mulyana

Sementara Walikota Bandung Yana Mulyana, Khairul Rijal dan Dadang Darmawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Tipikor tentang penerima suap.

Dalam kasus tersebut berkembang banyak yang diperiksa, bahkan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna telah dicekal bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Beberapa pejabat yang diduga ada keterlibatan dalam kasus ini yang diperiksa KPK yakni Dirut PDAM Tirtawening Sonny Salimi, Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan Ahmad Briliyana, dan juga beberapa anggota DPRD Kota Bandung diantaranya yang diperiksa Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Ahmad Nugraha.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah