Jabar Luncurkan Aplikasi Sicaplang, Aplikasi Pencatatan Pelanggaran

- 23 Agustus 2020, 09:00 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meluncurkan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu 22 Agustus 2020. (Foto: Humas Jabar)
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat meluncurkan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu 22 Agustus 2020. (Foto: Humas Jabar) /


GALAMEDIA - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum resmi meluncurkan aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu 22 aGUSTUS 2020.

Aplikasi penilangan lewat handphone tersebut dikembangkan Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jabar.

Uu mengatakan, dengan kehadiran Sicaplang, penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 dapat berjalan optimal.

Baca Juga: Pascakebakaran Gedung Kejagung RI, Tidak Ada Tahanan yang Dipindahkan

"Bukan hanya untuk pelanggaran masalah masker, tetapi juga pelanggaran yang tertuang dalam Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020," kata Uu dalam siaran pers yang diterima galamedianews, Minggu 23 Agustus 2020.

Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan.

Saat menemukan pelanggar, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut. Kang Uu mengatakan, sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemuda RW 04 Kelurahan Ledeng Bersihkan Gedong Cai

"Pelanggar yang pertama kali tercatat dalam Sicaplang akan mendapatkan sanksi ringan. Apabila tercatat dua kali melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi sedang," katanya.

"Denda akan masuk ke kas daerah masing-masing. Kalau pelanggaran ada di Kabupaten Pangandaran, denda masuk kas Kabupaten Pangandaran. Tapi, bukan itu yang kami harapkan. Harapan kami kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan meningkat dengan adanya Pergub dan Sicaplang," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, kehadiran Sicaplang dapat mempercepat pihaknya memberikan kepastian hukum kepada pelanggar.

Baca Juga: Selidiki Penyebabnya, Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejagung RI

Sebelum Sicaplang diluncurkan, Satpol PP Jabar mencatat pelanggaran secara manual melalui formulir berita acara. Selama tiga pekan, kata Ade, terdapat sekitar 77.000 pelanggaran protokol kesehatan.

"Meski pelanggaran, tapi ini merupakan pelayanan. Bagaimana pelayanan kita cepat, ada kepastian hukum bagi mereka yang melanggar, dan ada keterbukaan terhadap hasil penindakan," kata Ade.

Setelah meluncurkan Sicaplang, Kang Uu dan Satpol PP bersama TNI/Polri menggelar operasi penindakan di Kawasan Pantai Pangandaran. Dalam operasi tersebut, terjaring 20 pelanggar. Semua pelanggar langsung dicatat dalam Sicaplang.

Baca Juga: Kematian Bos Pasar Turi di Rutan Medaeng Masih Diselidiki

Sedangkan Kepala Diskominfo Jabar Setiaji mengatakan, pelanggar bisa mengecek status pelanggarannya pada aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) dengan cara memasukkan nomor pelanggaran.

"Melalui Pikobar ada menu untuk mengecek nomor pelanggaran. Pada waktu ditilang, mereka akan melihat ada nomor pelanggaran. Nanti bisa dicek sandinya apa, kalau misalnya ada barang (seperti KTP) yang dititipkan, itu juga kelihatan detilnya," kata Setiaji. ***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x