Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Berlaku Sampai Kapan? Bapenda Berikan Jawaban

- 4 Juli 2023, 17:20 WIB
Sampai Kapan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Berlaku? Bapenda Berikan Jawaban.
Sampai Kapan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan di Jabar Berlaku? Bapenda Berikan Jawaban. /Pixabay.com/Nile/

GALAMEDIANEWS - Program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Barat kini tengah digulirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Lantas, sampai kapan program pemutihan dan diskon kendaraan di Jabar itu berlaku?

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Gratis di Jakarta yang Instagramable, Rekomendasi Lokasi untuk Mengisi Waktu Libur Sekolah

Bapenda menawarkan dua program yakni bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau bea balik nama kendaraan bekas.

Di program pertama, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.

Sementara program kedua, yakni diskon pajak kendaraan bermotor. Diskon hanya diberikan khusus bagi kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun.

Sedangkan kendaraan yang tidak bayar pajak lebih dari tujuh tahun cukup membayar tiga tahun saja.

"Program ini juga merupakan upaya terus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan tertib administrasi, dampaknya akan positif. Dari sisi kepatuhan meningkat dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat," jelas Dedi Taufik, Selasa, 4 Juli 2023.

Baca Juga: Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Resmi Dilaporkan ke Polda Jabar oleh Puluhan Ulama dan Tokoh Masyarakat

Program serupa tahun lalu di periode yang sama dimanfaatkan oleh 2,276 juta Wajib Pajak (WP). Rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari RP 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.

Selama program permutihan berlangsung, terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.

Rencananya, program pemutihan dan diskon pajak kendaraan tahun ini berlaku sejak 3 Juli 2023 hingga bulan Agustus 2023.

Berikut syarat dan ketentuannya:

1. Bebas BBNKB II

Pembebasan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua untuk seluruh masyarakat Jawa Barat yang melakukan Balik Nama.

Baca Juga: Resep Oat Kimbap ala Devina Hermawan Makanan Korea dengan Saus Bulgogi

Syarat:

- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Bukti Pengalihan Kepemilikan
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik
- Semua Berkas Difotokopi

2. Diskon PKB

Syarat:

- STNK Asli
- E-KTP Asli Pemilik Baru
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti Hasil Cek Fisik

Itulah informasi tentang pemutihan dan diskon pajak kendaraan di Jabar.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah