Presiden Tegaskan Banpres Produktif Usaha Mikro Adalah Hibah dan Bukan Pinjaman

- 24 Agustus 2020, 14:55 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /

“Oleh sebab itu hari ini kita tambah lagi untuk para pelaku usaha mikro kecil yaitu yang namanya banpres produktif yaitu untuk tambahan modal kerja bagi usaha mikro dan kecil,” kata Presiden.

Presiden pun menegaskan, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai skema insentif tambahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Wisatawan Ini Ngotot Ingin Bawa Masuk Bayinya ke Orchid Forest Cikole

"Pemerintah telah meluncurkan 4 bulan ini berbagai skema insentif untuk usaha mikro kecil. Hari ini kita tambah lagi untuk para pelaku usaha mikro kecil yaitu yang namanya banpres produktif, untuk tambahan modal kerja bagi usaha mikro dan kecil," kata Presiden.

Presiden mengatakan BPUM senilai Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro dan kecil ini, menambah skema insentif yang selama ini sudah diberikan seperti subsidi bunga, insentif pajak UMKM, kredit modal kerja, serta penempatan dana di perbankan untuk UMKM.

BPUM yang bersifat hibah ini akan diberikan bagi 12 juta usaha mikro dan kecil dengan cara di transfer langsung ke rekening pelaku usaha mikro dan kecil.

"Nanti tolong dicek ke rekening masing-masing sudah ditransfer belum atau paling lambat besok dilihat. Yang belum dapat nanti secara bertahap akan masuk ke rekening bapak ibu," kata Presiden.

Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan Tujuh Tersangka Pelemparan Bom Molotov ke Kantor PAC PDIP Bogor

Presiden berharap BPUM betul-betul dimanfaatkan pelaku usaha untuk tambaham modal kerja, bukan digunakan untuk kebutuhan konsumtif.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x