48 Desa Dapat Bantuan Keuangan Rp 18 Miliar dari Bupati Bandung, Bonus Produksi Panas Bumi Tahun 2023

- 19 Juli 2023, 11:00 WIB
Bupati Bandung berikan bantuan keuangan sebesar Rp 18 miliar kepada 48 desa dari bonus panas bumi Tahun 2023./ Diskominfo
Bupati Bandung berikan bantuan keuangan sebesar Rp 18 miliar kepada 48 desa dari bonus panas bumi Tahun 2023./ Diskominfo /

GALAMEDIANEWS – Bupati Bandung Dadang Supriatna menyalurkan kepada 48 desa bantuan keuangan khusus sebesar Rp 18 miliar yang berasal dari bonus produksi Panas Bumi Tahun 2023. Wilayah penerima bantuan keuangan tersebut yakni Kecamatan Ciwidey, Rancabali, Pasirjambu, Pangalengan, Ibun, dan Kecamatan Kertasari.

 

Bonus produksi panas bumi sebesar Rp 18 miliar dari Bupati Bandung tersebut diberikan agar bisa digunakan untuk pengembangan infrastruktur sarana prasarana desa, fasilitas kesehatan, pengembangan inovasi teknologi pengembangan sampah, termasuk peningkatan kapasitas masyarakat desa terkait konservasi lingkungan.

Teknis pemberian bantuan keuangan Rp 18 miliar dari Bupati Bandung diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 80/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersumber Dari Bonus Produksi Panas Bumi di Kabupaten Bandung Tahun 2023, yang disosialisasikan di Hotel Grand Sun Shine Soreang, Selasa 18 Juli 2023.

“Tentunya kita semua sepakat, potensi panas bumi tersebut akan memberikan dampak positif bagi pemenuhan kebutuhan energi listrik di Indonesia, Jawa Barat dan khususnya di Kabupaten Bandung,” ujar Bupati Bandung Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS, Selasa 18 Juli 2023.

Baca Juga: Akta Van Dading Revitalisasi Pasar Banjaran, Bupati Bandung Dadang Supriatna Tawarkan Ini pada Pedagang

 

Pengusahaan panas bumi, lanjutnya, juga mewajibkan adanya pemberian bonus produksi panas bumi bagi daerah penghasil. Oleh karena itu, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik bagi seluruh peserta untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan dalam pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan pembagian bonus produksi panas bumi.

“Juga menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan untuk berbagai tingkatan di lapangan nantinya,” tutur Kang DS lagi.

Bupati Bandung berharap bersama pengusaha panas bumi bisa menjaga kelangsungan produksi di Kabupaten Bandung, sehingga terciptanya hubungan saling menguntungkan antara pengusaha dan pemerintah daerah penghasil.

“Juga dapat memupuk rasa kepemilikan oleh masyarakat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi tersebut, sehingga tercipta sinergi antara masyarakat dengan badan usaha pengembangan panas bumi dalam upaya pemanfaatan sumber daya panas bumi,” kata Kang DS lagi.

Sosialiasasi Perbup No. 80 Tahun 2022 ini, lanjutnya, menjadi bukti komitmen seluruh jajaran Pemkab Bandung dalam mendukung implementasi visi Pemerintah Daerah, yakni terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera (BEDAS).

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan mengungkapkan, pemberian bantuan keuangan kepada desa dari bonus produksi panas bumi ini baru dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Bandung Dadang Supriatna.

“Selama ini bonus produksi panas bumi dikelola oleh pemerintah daerah, baru pada masa kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna, pengelolaan bonus produksi panas bumi ini diserahkan kepada Desa. Hal ini sebagai bentuk perhatian Pak Bupati kepada Desa yang merupakan lokus dan fokus pembangunan di daerah,” tuturnya.

Tata juga mengatakan Perbup No.80 Tahun 2022 ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

“Perbup ini berfungsi untuk memberikan pedoman kepada Desa, agar dalam pemanfaatan bonus panas bumi ini tidak terjadi tumpang tindih dengan kegiatan yang sudah difasilitasi oleh sumber anggaran lainnya,” tuturnya menegaskan.

Perbup No.80 Tahun 2022 sebagai Upaya Tata Kelola Keuangan yang Transparan dan Akuntabel

 Baca Juga: UPDATE Kereta Gantung Kawasan Wisata Ciwidey Pangalengan, Bupati Bandung: Minggu Depan akan Ekspos

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, visi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung itu dijabarkan melalui misi ke-4 yakni mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional dan tata kehidupan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan.

“Selanjutnya, kiranya perlu saya sampaikan bonus produksi panas bumi adalah kewajiban keuangan yang dikenakan kepada pemegang izin panas bumi, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan atau listrik dari pembangkitan listrik tenaga panas bumi,” ujarnya menjelaskan.

Kang DS mengungkapkan bahwa Kabupaten Bandung memiliki sumber daya panas bumi yang sangat besar dan terbesar di Indonesia.

Berikut adalah potensi panas bumi dan kapasitas terpasang di antaranya:

  1. WKP Kamojang Kec. Ibun dengan kapasitas terpasang 235 MW (89,25 persen Bandung. 10,75 persen Garut).
  2. WKP Derajat Kecamatan Kertasari kapasitas terpasang 270 MW (9,24% Bandung. 90,76% Garut),
  3. WKP Wayang Windu Kecamatan Pangalengan dengan kapasitas terpasang 227 MW (100% Kabupaten Bandung),
  4. WKP Patuha/Pacira memiliki potensi 464 MW, dengan kapasitas terpasang 55 MW,
  5. Sedang dalam proses pengembangan Patuha Unit II dengan kapasitas 55 MW (100% Bandung),
  6. WKP Cibuni Kecamatan Rancabali (belum produksi).

 Baca Juga: Tegalluar Jadi Kawasan TOD KCIC, Bupati Bandung Diundang 2 Menteri untuk Diskusikan Hal Ini

Dengan besarnya potensi tersebut, Bupati Bandung menegaskan keberadaan Perbup No.80 Tahun 2022 berfungsi untuk menjaga agar pengelolaan bantuan keuangan tersebut bisa tertib administrasi, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Press Release


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah