Pemkot Bandung Buka Ruang Komunikasi Terkait Aset Lahan Kebun Binatang, Ema Sumarna: Bukan Cari Keributan

- 28 Juli 2023, 20:15 WIB
Pelaksana harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna.
Pelaksana harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna. / bandung.go.id/Humas/

GALAMEDIANEWS - Sengketa lahan Kebun Binatang Bandung hingga saat ini masih terus berlanjut. Sehubungan hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini membuka ruang komunikasi terkait pengamanan lahan Kebun Binatang Bandung yang kini ditempati Yayasan Taman Margasatwa Tamansari (TMT).

Menurut keterangan Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna pada Kamis, 27 Juli 2023, Pemkot Bandung melakukan pengamanan lahan tersebut bukan untuk mencari keributan, melainkan ingin mengambil apa yang menjadi haknya dan mengamankan aset.

Plh Wali Kota memastikan pengamanan aset Kebun Binatang Bandung bakal tetap dilakukan, dengan tetap mengingat peran Pemkot Bandung sebagai pengayom masyarakat.

Baca Juga: Resep Usus Goreng Harum Gurih ala Rudy Choirudin Makanan dengan Tekstur Lembut dan Citarasa Gurih

"Bagaimana pun juga ini (lahan Kebun Binatang) aset milik kita. Hanya saja kita lihat situasi. Kalau suasananya jadi seperti ini, kita mengalah dulu, kita landai dulu. Sebab yang ada di hadapan, masyarakat kita. Masa kita harus berhadapan dengan masyarakat sendiri," terang Ema.

Sengketa lahan ini bermula sejak Pemerintah kota (Pemkot) Bandung melayangkan surat peringatan terakhir kepada Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan TMT Bandung terkait sewa menyewa.

Pasalnya, Kebun Binatang Bandung masih memiliki tunggakan sebesar Rp17,7 miliar kepada Pemkot Bandung atas penyewaan lahan per bulan Juni 2023.

Jika hingga batas waktu yang ditentukan Yayasan TMT tidak juga membayar utang, maka Pemkot Bandung terpaksa akan mengamankan aset lahan kebun binatang.

Baca Juga: NONTON ANIME LIAR LIAR Episode 5 Sub Indo LEGAL SUMMER Selain dari Anoboy atau Otakudesu

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x