Bambang Widjojanto Minta Firli Bahuri Sebaiknya Mundur dari KPK

- 2 Agustus 2023, 14:07 WIB
Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto
Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto /KPK

Beberapa landasan hukum yang dapat digunakan termasuk UU No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) dan UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Hits dan Instagramable di Bekasi, Cocok untuk Lokasi Akhir Pekan Bareng Keluarga

"Pimpinan KPK telah mengalami kelemahan yang sangat fatal dalam memahami Lembaga Basarnas beserta tugas dan kewajibannya," tambah Bambang.

Berdasarkan kasus tersebut, Bambang Widjojanto menyatakan bahwa pimpinan KPK harus dianggap melakukan kesalahan fatal dan pelanggaran berat terhadap etika dan perilaku, sehingga kehilangan kelayakan untuk memimpin KPK.

"Oleh karena itu, sangat pantas bagi mereka untuk mengundurkan diri atau diberhentikan," tandas Bambang. ***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah