“Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12juta,” ucap pasal 494
Bukan hanya POLRI dan TNI yang dilarang terlibat dalam kampanye. Peserta kampanye pun dilarang melibatkan POLRI dan TNI yang aktif untuk kampanye. Karena POLRI dan TNI harus bersikap netral pada saat menjelang pemilu maupun pilpres
“Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak nya untuk memilih,” ucap pasal 200
Tidak hanya dalam kegiatan kampanye. Kegiatan dalam POLRI dan TNI pun dilarang untuk dilibatkan dalam kegiatan partai politik. Seperti yang tercantum UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislated dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya,” ujar pasal 39
Sama hal nya dengan TNI, POLRI pun dilarang melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Karena pada dasarnya POLRI dan TNI harus bersikap netral dan tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.***