Profesi PPPK: Kenali Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Gaji dan Tunjangan 

- 19 September 2023, 16:28 WIB
Profesi PPPK: Kenali Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Gaji dan Tunjangan.
Profesi PPPK: Kenali Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Gaji dan Tunjangan. /https://jdih.maritim.go.id/ /

GALAMEDIANEWS - Mengenal profesi PPPK yang saat ini ramai diperbincangkan. Sebelum Anda menjalani profesi ini, alangkah lebih baik untuk mengetahui terlebih dahulu tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Berikut ulasannya! 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah profesi yang mulai diperkenalkan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik. 

PPPK adalah skema kepegawaian yang menggantikan sistem honorer sebelumnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa itu PPPK, tugas dan kewajiban, syarat untuk menjadi PPPK, serta informasi mengenai gaji yang diterima oleh PPPK.

Baca Juga: 5 Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Membantu Mengontrol Kadar Gula Darah

Pengertian PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bentuk kepegawaian di sektor publik yang diatur oleh pemerintah. PPPK merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial kepada tenaga kerja non-PNS yang memenuhi syarat. 

Mereka memiliki hak dan kewajiban seperti PNS, namun status kepegawaian mereka didasarkan pada perjanjian kerja.

Tugas dan Kewajiban PPPK

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: bkd.sultengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah