Profesi PPPK: Kenali Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Gaji dan Tunjangan 

- 19 September 2023, 16:28 WIB
Profesi PPPK: Kenali Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Gaji dan Tunjangan.
Profesi PPPK: Kenali Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Gaji dan Tunjangan. /https://jdih.maritim.go.id/ /
  • Tunjangan jabatan struktural

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya. 

  • PPPK merupakan alternatif kepegawaian di sektor publik yang memberikan kesempatan bagi tenaga kerja non-PNS untuk memiliki kepastian hukum dan jaminan sosial. 

    Dengan memahami tugas, kewajiban, syarat, dan gaji yang terkait dengan profesi ini, calon PPPK dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk memasuki dunia kerja sebagai bagian dari sektor publik di Indonesia. *** 

    Halaman:

    Editor: Dicky Aditya

    Sumber: bkd.sultengprov.go.id


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah