Profesi PPPK: Kenali Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Gaji dan Tunjangan 

- 19 September 2023, 16:28 WIB
Profesi PPPK: Kenali Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Gaji dan Tunjangan.
Profesi PPPK: Kenali Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Gaji dan Tunjangan. /https://jdih.maritim.go.id/ /

Melakukan tugas administratif yang diperlukan terkait pekerjaannya seperti pelaporan, pencatatan, dan administrasi lainnya.

Syarat Menjadi PPPK

Untuk menjadi PPPK, para calon harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

1. Kewarganegaraan Indonesia

2. Pendidikan dan Kualifikasi

Memiliki pendidikan dan kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

3. Kesehatan dan Kondisi Fisik

 Sehat jasmani dan rohani serta memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

4. Rekam Jejak Moral

Memiliki rekam jejak moral yang baik, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: bkd.sultengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah