Profesi PPPK: Kenali Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Gaji dan Tunjangan 

- 19 September 2023, 16:28 WIB
Profesi PPPK: Kenali Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Gaji dan Tunjangan.
Profesi PPPK: Kenali Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Gaji dan Tunjangan. /https://jdih.maritim.go.id/ /

1. Melaksanakan Tugas Sesuai Bidang

Sesuai dengan kualifikasi dan keahliannya, PPPK bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidang atau posisi yang diisi.

2. Mematuhi Aturan dan Kebijakan

 PPPK wajib mematuhi peraturan dan kebijakan yang berlaku di instansi tempat mereka bekerja.

3. Berkolaborasi dalam Tim

 Mereka diharapkan untuk bekerja sama dalam tim dan berkontribusi dalam mencapai tujuan organisasi.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata  Pantai di Pangandaran, Memiliki Pemandangan Alam yang Indah dan Spot Foto Instagramable

4. Meningkatkan Profesionalisme

Terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme melalui pelatihan dan pengembangan diri.

5. Penuhi Tanggung Jawab Administratif

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: bkd.sultengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah