Profesi PPPK: Kenali Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Gaji dan Tunjangan 

- 19 September 2023, 16:28 WIB
Profesi PPPK: Kenali Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Gaji dan Tunjangan.
Profesi PPPK: Kenali Pengertian, Tugas, Kewajiban, Syarat, Gaji dan Tunjangan. /https://jdih.maritim.go.id/ /

Baca Juga: 10 Manfaat Blewah untuk Kesehatan: Cara Mengolah Blewah untuk Mengoptimalkan Manfaatnya

5. Tes Seleksi

Lulus dalam tes seleksi yang diselenggarakan oleh instansi yang membuka lowongan PPPK.

6. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dituju. 

Gaji dan Tunjangan PPPK

Gaji PPPK bervariasi tergantung pada jabatan, tingkat pendidikan, dan pengalaman kerja. Gaji ini juga bisa disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. 

Adapun sistem penggajian PPPK didasarkan pada perjanjian kerja dan standar gaji yang diatur oleh pemerintah.

Gaji PPPK menggunakan sistem golongan, mulai dari Golongan I sampai Golongan XVII. Kisaran gaji mulai Rp Rp1.794.900 - Rp6.786.500. Berdasarkan peraturan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. 

Adapun tunjangan PPPK, adalah sebagai berikut: 

  • Tunjangan jabatan fungsional

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: bkd.sultengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah