Pinangki juga melaporkan kas dan setara kas Rp 200 juta, serta tidak memiliki utang. LHKPN tersebut berdasarkan hasil verifikasi tanggal 27 Desember 2019.***
Pinangki juga melaporkan kas dan setara kas Rp 200 juta, serta tidak memiliki utang. LHKPN tersebut berdasarkan hasil verifikasi tanggal 27 Desember 2019.***
Editor: Lucky M. Lukman