Pinangki Berstatus Eselon Golongan IV, Aset Tanahnya Tersebar di Bogor dan Jakarta

- 2 September 2020, 15:07 WIB
Pinangki Sirna Malasari. Mantan jaksa yang kini jadi tersangka itu memiliki aset dan tanah yang tersebar di Bogor dan Jakarta dengan nilai mencapai Rp 6 miliar.
Pinangki Sirna Malasari. Mantan jaksa yang kini jadi tersangka itu memiliki aset dan tanah yang tersebar di Bogor dan Jakarta dengan nilai mencapai Rp 6 miliar. /Instagram/@pinangkit

GALAMEDIA - Pinangki Sirna Malasari menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu 2 September 2020.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk kemudian dilanjutkan oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menjelaskan, pemeriksaan Pinangki dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima imbalan dari tersangka Joko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.

Baca Juga: Hati-hati, Taruhannya Ginjal Jika Kita Sering Lakukan Kebiasaan Ini

Sebelumnya, Kejagung sudah menyita sejumlah aset milik Pinangki, termasuk mobil mewah BMW tipe SUV X5 yang harganya ditaksir lebih dari Rp 1 miliar.

Kejagung juga tengah membuka kemungkinan menelusuri harta milik Pinangki yang diduga terkait dengan sejumlah pemberian dari pihak lain.

Sebelum ditangkap dan jadi tersangka, Pinangki terakhir bertugas sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II di Kejagung.

Ia merupakan pejabat eselon golongan IV PNS. Secara penghasilan, gaji per bulan yang diterimanya sebesar Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.

Baca Juga: Putra Mahkota Arab Saudi Boyong 150 Wanita Cantik Berbagai Negara Ikuti Pesta Senilai Rp 732 Miliar

Tak cuma gaji, Pinangki juga menerima menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin yang besarannya mengacu pada kelas jabatan.

Jabatan yang diemban Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 dengan besaran sebesar Rp 4.595.150 per bulan. Selain itu, ia juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.

Tunjangan selanjutnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari dan pemasukan lain seperti perjalanan dinas.

Namun dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK, Pinangki tercatat memiliki kekayaan yang cukup besar.

Baca Juga: Diperiksa KPK Sekitar 20 Menit. Erwan Setiawan Mengaku Tidak Kenal dengan Dadang Suganda

Dilihat Galamedia, Rabu, 2 September 2020, Pinangki terakhir menyetorkan LHKPN pada 31 Maret 2019 dengan jabatan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II.

Total harta yang disampaikan Pinangki senilai Rp 6.838.500.000, dengan kekayaan yang didominasi aset tanah dan bangunan. Lokasinya tersebar di Bogor dan Jakarta.

Ia melaporkan tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor senilai Rp 4 miliar. Selain itu, ada juga tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Kota Jakarta Barat senilai Rp 1.258.500.000.

Baca Juga: US Open : Finalis Tahun Lalu, Medvedev Menang Mudah Atas Federico Delbonis

Aset terakhir berupa tanah dan bangunan yaitu seluas 120 m2/72 m2 di Kota Bogor senilai Rp 750 juta. Sementara kendaraan, ia melaporkan tiga unit, yaitu Nissan Teana, Toyota Alphard, dan Daihatsu Xenia.

Ketiga mobilnya itu tertulis senilai Rp 630 juta. Tidak ada laporan ia memiliki BMW tipe SUV X5 yang kini sudah disita.

Pinangki juga melaporkan kas dan setara kas Rp 200 juta, serta tidak memiliki utang. LHKPN tersebut berdasarkan hasil verifikasi tanggal 27 Desember 2019.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x