Kasus Korupsi di PT Telkom Akses Rp 3,9 Miliar, Kejaksaan Tetapkan Tiga Tersangka

- 22 September 2023, 11:15 WIB
Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi./Lucky M Lukman/Galamedianews
Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Kasus dugaan korupsi di PT Telkom Akses diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi itu mencapai Rp 3,9 miliar.

Kasus dugaan korupsi terjadi di tubuh PT Telkom Akses Regional Jawa Barat. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, merupakan pengembangan.

Baca Juga: WHOOSH jadi Nama Kereta Cepat Jakarta Bandung, Netizen: Cupu!

Baca Juga: Masalah Sampah di Bandung Baru Bisa Selesai 3 Bulan ke Depan

Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan seorang tersangka. Setelah hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka bertambah dan kini total menjadi tiga orang.

Kasi Pidsus Kejari Bandung, Taufik Effendi menuturkan, tiga orang karyawan PT Telkom Akses Regional Jawa Barat ini dijadikan tersangka setelah Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung melakukan serangkaian penyidikan.

"Perkaranya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan," ujar Taufik, di ruang kerjanya, Kamis, 21 September 2023.

Dijelaskan Taufik, ketiga tersangka kasus korupsi di PT Telkom Akses ini adalah Selvie selaku Asisten Manager Finance (Site Manager), Teguh Hendratmo Soebroto (62) Manager Keuangan PT Telkom Akses Regional Jawa Barat dan Alsysha Nur Shafira Staf Finance PT Telkom Akses Regional Jawa Barat.

Baca Juga: Daftar Nama Karakter di Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba

Baca Juga: Klasemen Voli Putra Asian Games 2023: Timnas Indonesia Masuk 12 Besar dan Bakal Hadapi China

Taufik menerangkan, dalam perkara ini, dari hasil temuan perhitungan investigasi tim Audit internal PT Telkom Akses Regional Jawa Barat yang diperoleh berdasarkan Dokumen Pembayaran pada PT Telkom Akses Regional Jawa Barat dalam Kegiatan Pembelanjaan Alat Dan Sarana KerjaTahun 2022 bertempat di PT Telkom Akses Regional Jawa Barat Tahun 2022, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 3.928.884.315.

Modus yang dilakukan tersangka, kata Taufik, yakni membuat dokumen pertanggungan fiktif dengan tidak melampirkan nota/kwitansi pembelian dan dokumen yang ditandatangani dengan hasil copying (scan).

Selanjutnya diupload ke dalam aplikasi FISTA dengan menggunakan user ID staf Finance & Billco yaitu tersangka Alysha Nur Shafira dengan cara sharing user ID dan password dan dilakukan perubahan akun beban non project menjadi beban project pada aplikasi FISTA agar proses reimbursement pertanggungan tidak melalui proses Approval Project Manager.

Baca Juga: Diadakan Lagi! SIM Keliling di Kota Bandung Jadwal dan Lokasi

Baca Juga: Fakta Menarik Benn Beckman, Wakil Kapten Bajak Laut Rambut Merah

Menurut Taufik, satu orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Wanita Sukamiskin Bandung dan satu ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung. Sementara Alsysha Nur Shafira dalam kondisi sakit pasca operasi.

"Dalam perkara ini penyidik terus melakukan pengembangan dan tidak tertutup kemungkin ada tersangka lain lagi," kata dia.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana, atau SUBSIDAIR Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Tipikor. jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x