“Kami tegaskan bahwa prinsipnya pemerintah tidak anti perdagangan online, perdagangan online adalah suatu keniscayaan. Akan tetapi pemerintah harus menata demi terwujudnya perdagangan yang adil,” ucap Zulhas sebagaimana dikutip Galamedianews dari Instagram @zul.hasan, pada 5 Oktober 2023.
Zulkifli Hasan juga menuturkan bahwa aplikasi Tiktok masih tetap ada dan berjalan, namun sebagai platform media sosial sesuai dengan izin usaha yang dipegang oleh Tiktok.
Baca Juga: Wegovy: Terobosan Baru Novo Nordisk dalam Obat Penurun Berat Badan dan Kesehatan
“Terkait TikTok yang merupakan media sosial tetap berjalan, tidak dilarang, hanya praktiknya juga harus sebagai media sosial,” ujar Mendag.
Ia juga berkomitmen untuk membantu Tiktok apabila ingin berubah menjadi media iklan promosi (social commerce) atau jadi media jual beli online (e-commerce).
“Jika ingin menjalan fungsi transaksi jual beli maka silahkan urus izin e-commerce. Pemerintah dengan senang hati akan membantu percepatan pengurusan izin. Sesuai aturan yang berlaku,” tutur Zulkifli Hasan.***