Cara Cairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan di Masa Pandemi Covid-19

- 5 September 2020, 13:20 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /BPJS Ketenagakerjaan/

GALAMEDIA - Ketika pegawai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari sebuah perusahaan, asuransi jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan.

Namun sejumlah orang menyatakan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan ini tergolong tidak mudah.

Untuk itu ada beberapa hal yang perlu diingat, dalam proses pencairan ini terbagi menjadi tiga kriteria berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Tolak Tegas Program Menteri Agama, Anwar Abbas Siap Mundur dari Jabatan Sekjen MUI

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 September 2015 lalu. Beberapa ketentuannya tertuang sebagai berikut:

- Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10 persen dan 30 persen bisa dilakukan hanya untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10 persen atau 30 persen saja, tidak bisa dua-duanya.

Rinciannya 10 persen untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

- Setelah melakukan pencairan baik 10 ataupun 30 persen, berikutnya yang bisa dilakukan pekerja untuk melakukan pencairan 100 persen adalah ketika ia memutuskan keluar dari pekerjaan.
    
- Pencairan saldo JHT sampai 100 persen hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak bekerja (keluar atau di-PHK), saldo bisa langsung dicairkan setelah menunggu satu bulan sejak pekerja keluar.

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum memutuskan untuk melakukan proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya pekerja mempersiapkan beberapa persyaratan wajib yang perlu dibawa atau diunggah saat melakukan proses pencairan, seperti:

ILUSTRASI KTP.*
ILUSTRASI KTP.* PRFM


1. Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy

3. Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy

4. Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan

5. Formulir klaim JHT yang sudah diisi

6. Buku tabungan atas nama peserta JHT sendiri

7. Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Setelah memenuhi persyaratan yang diminta, pekerja dapat melanjutkan ke tahap berikutnya. Jika biasanya pekerja harus mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk klaim JHT. Karena pandemi virus corona (covid-19), BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan dua opsi pencairan yang dapat dilakukan masyarakat.

Baca Juga: Denny Siregar: Australia Ngegombal, Timor Leste Nyesel Pisah dari Indonesia, Benarkah?

Yang pertama BPJS telah menerapkan sistem antrean secara online, yang kedua masih tetap harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dengan tetap menjaga protokol kesehatan sesuai dengan tatanan kehidupan baru atau new normal.

Berikut adalah tahapan dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

- Unduh aplikasi BPJSTKU atau peserta BPJS bisa mengunjungi situs online resmi di alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Lakukan login pada akun BPJS Ketenagakerjaan masing-masing. Jika belum mempunyai akun, maka diwajibkan mendaftar terlebih dahulu

- Jika sudah berhasil masuk, pilih menu 'Klaim Saldo JHT'

- Isi kolom informasi sesuai dengan yang dibutuhkan

- Setelah itu akan muncul pilihan 'Jenis Klaim', peserta dapat memilih salah satu di antaranya, yang meliputi perihal mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

- Unggah tujuh persyaratan yang telah ditetapkan, klik 'Kirim'

- Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui WhatsApp, email, SMS atau telepon.

- Peserta akan menerima uang JHT dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Baca Juga: BLT Rp 600 Pegawai Tak Tersalurkan ke 1,1 Juta Calon Penerima, Ini Dia Penyebabnya

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline

Bagi yang gagal melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online, maka opsi yang dapat dilakukan adalah mendatangi kantor BPJamsostek terdekat. Beberapa tahapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut ini:

Karyawan BPJS Ketenagakerjaan
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Pixabay


- Ambil nomor antrean dan pastikan telah membawa ketujuh berkas fisik yang telah dipersyaratkan
   

- Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas dengan lengkap, dan serahkan berkas syarat dokumen yang dibawa

- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, jika memang sudah lengkap, maka peserta akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.

- Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen. Jika sudah sesuai, petugas akan memberitahukan waktu pencairan saldo JHT peserta dan akan dikirimkan melalui rekening peserta.

Sementara itu, dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk jaminan lainnya BPJS Ketenagakerjaan tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Nama Bandung Kian Harum, Kreuz Jadi Sepeda Resmi Piala Dunia 2022

Bagi divisi sumber daya manusia perusahaan yang ingin melakukan pengurusan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka berkas yang dibutuhkan dikirimkan ke kantor cabang BP Jamsostek yang melayani dengan berkas yang dibutuhkan.

Pada program Jaminan Kematian (JKm), ahli waris datang ke kantor BP Jamsostek. Setelah mengisi seluruh dokumen yang dibutuhkan, berkas diletakan ke dalam kotak berkas (dropbox) yang sudah disediakan.

Sedangkan untuk pengajuan klaim Jaminan Pensiun (JP) maka peserta atau ahli waris harus datang ke kantor BP Jamsostek. Selanjutnya dokumen yang dibutuhkan akan diletakkan ke dalam dropbox yang tersedia. Sementara bagi penerima manfaat JP, petugas akan melalukan video call secara berkala dengan penerima manfaat.

Setelah mengetahui 'tetek bengek' mulai dari persyaratan, ketentuan pencairan hingga cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di masa pandemi virus corona, diharapkan masyarakat dapat menggunakan fasilitas tersebut sebaik-baiknya.

Jika memungkinkan, maka gunakan cara terbaru seperti pengajuan via online. Upaya tersebut sekaligus untuk tetap menaati himbauan Pemerintah untuk tetap tetap di rumah saja dan physical distancing.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x