Diakui Wahyu, beberapa waktu lalu orang dari Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu pernah datang ke Kantor Bakesbangpol Garut bermaksud mengajukan perizinan terkait legalitas paguyuban tersebut.
Namun karena dinilai ada beberapa kejanggalan, sampai saat ini pihaknya tak memproses perizinan tersebut. Bahkan pihaknya pun terus melakukan penelusuran terkait aktivitas yang dilakukan paguyuban yang berpusat di daerah Garut selatan itu.
Wahyu menilai, selain pelanggaran berupa perubahan lambang negara, bentuk pelanggaran lain dari paguyuban ini adalah melecehkan dunia akademisi karena ketuanya mengklaim beberapa gelar dari mulai profesor, doktor, insinyur dan beberapa gelar lain di belakang namanya. Padahal dari iformasi yang diterimanya dari warga Garut Selatan, ketuanya sekolahnya hanya di madrasah aliyah atau tsanawiyah.
Baca Juga: Hari Ini Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Tembus 200 Ribu Orang, Jokowi Peringatkan Tiga Klaster
"Dalam dokumen yang diterima oleh Kantor Bakesbangpol Kabupaten Garut, orang yang disebut sebagai ketua sekaligus Pembina, Pengendali, Penasehat dan penanggungjawab dari Paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu tersebut tertulis atas nama MR, Prof, DR, IR, H Cakraningrat, SH (Wijaya Nata Kusuma Nagara)," katanya.