Tank AMX-13 Tabrak Motor dan Gerobak, TNI Ganti Rugi Rp15,4 Juta

- 12 September 2020, 10:55 WIB
Tangkapan layar tank tabrak gerobak dan motor
Tangkapan layar tank tabrak gerobak dan motor /

GALAMEDIA - Buntut dari peristiwa tertabraknya sejumlah sepeda motor dan gerobak pedagang oleh tank AMX-13 Yonkav (Batalyon Kavaleri) 4/KC, TNI terpaksa mengeluarkan ganti rugi sebesar Rp15,4 juta.  

Hal itu terungkap melalui unggahan akun Twitter @JabreakYudha. Akun tersebut mengunggah foto surat perjanjian ganti rugi.

“Pada hari ini Kamis, 10 September 2020 kami telah menyetujui dan menerima dengan tanpa paksaan terhadap ganti rugi yang diberikan Yonkav 4/KC terhadap kerusakan sepeda motor dan gerobak akibat terserempet tank AMX-13 Yonkav 4/KC yang sedang melaksanakan latihan di Rajamandala,” isi salah satu kalimat dalam surat perjanjian tersebut.

Baca Juga: Resep dan Cara Masak Mie Tek-tek Spesial, Jangan Anggap Remeh Rasanya Ya, Bikin Ketagihan

Seperti diketahui, tank AMX-13 menabrak empat motor yang terparkir di Jalan Rajamandala, Kp.Pakemitan Rt 01/RW 12, Desa Rajamandala, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Kamis 10 September 2020 siang. Hal itu akibat tank hilang kendali setelah belok dari arah PLTA Saguling.

Ganti rugi yang dibayarkan TNI AD pada korban tabrak tank AMX-13.
Ganti rugi yang dibayarkan TNI AD pada korban tabrak tank AMX-13. Kolase dari ANTARA dan Twitter.com/@Jabreak_Yudha


Berikut sejumlah ganti rugi yang tertulis dalam surat tersebut:

Sepeda motor Honda Revo nopol D 4341 JH, milik Yuda Hidayat. Diberikan ganti rugi sebesar Rp 6 juta dari yang diminta Rp 5,5 juta.

Baca Juga: 16 Orang Terkena Panah Saat Perang Antar Kampung di Papua

Sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol D 3878 EU milik Toni Wistory. Diberikan ganti rugi sebesar Rp 2 juta dari yang diminta Rp 1,3 juta.

Sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol D 2276 UCO milik Eeng Supriadi. Diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,5 juta dari yang diminta Rp 1,1 juta.

Sepeda motor Honda Supra Fit nopol D 5837 UY milik Toni Wistory. Diberikan ganti rugi sebesar Rp 900 ribu dari yang diminta Rp 500.000 juta.

Baca Juga: Penerima BLT Subsidi Gaji: Alhamdulillah Sangat Bermanfaat

Gerobak tahu gejrot milik Hariyanti. Diberikan ganti rugi sebesar Rp 5 juta.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x