Baca Juga: Pemprov Deklarasikan Jabar Anteng untuk Pemilu 2024 Damai
"Apa yang difatwakan oleh MUI pusat. Kita akan mengikuti fatwa tersebut," katanya menandaskan.
Sebagai informasi, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Adapun Fatwa MUI tersebut merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
"Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, " kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dikutip dari website resmi MUI pada Jumat, 17 November 2023.***