Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap CCTV

- 29 November 2023, 14:09 WIB
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap CCTV. Yana memberikan keterangan usai persidangan./Lucky M Lukman/Galamedianews
Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap CCTV. Yana memberikan keterangan usai persidangan./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung tahun 2022-2023.

Tak cuma Yana, dalam perkara yang sama, KPK juga memberikan tuntutan kepada eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) nonaktif Dadang Darmawan dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta eks Sekretaris Dishub Khairur Rijal 4 tahun penjara.

Baca Juga: Strategi Tidur Ini Lebih Penting Daripada Tidur 8 Jam Semalam

Surat tuntutan untuk ketiga terdakwa dibacakan oleh Penuntut Umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 29 November 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata PU KPK Tito Jaelani.

Selain itu, Yana juga harus membayar uang pengganti Rp 435 juta lebih, 14 ribu lebih dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 lebih dolar AS dan 15 ribu lebih baht. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana dua tahun.

Penuntut KPK menambahkan tuntutan tambahan kepada Yana Mulyana yaitu pencabutan hak politik selama 3 tahun pascakeluar dari tahanan.

Baca Juga: Memiliki Nilai UTBK Tinggi, 3 SMA Terbaik di Kabupaten Bandung Ini Menjadi Sekolah Idaman di Jawa Barat

Sedangkan tuntutan pidana untuk eks Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan yaitu 4 tahun 6 bulan. Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan berupa pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada di tahanan. Pidana tambahan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata PU KPK.

Selain itu harus membayar uang pengganti Rp 271 juta lebih. Jika tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan, maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Sementara terdakwa Rijal, menerima suap dan gratifikasi serta tidak terdapat alasan pada persidangan yang dapat mengugurkan pidana tersebut.

Baca Juga: PH KBB Bersurat ke Pj Bupati Bandung Barat, Pertanyakan Dua Poin Penting Soal Nasib TKK

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap PU KPK.

Terdakwa Khairur Rijal, juga harus membayar uang pengganti yaitu sebesar Rp 587 juta lebih, 85 ribu baht, 180 ribu lebih dolar Singapura, 2.800 lebih ringgit Malaysia dan 950 ribu lebih riyal. Apabila tidak membayar uang tersebut satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana kurungan satu tahun.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap dan gratifikasi. Dengan sengaja, ia menuturkan mereka

PU KPK menyebut ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan mengakui perbuatan, bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Bebas Bersyarat di Desember 2023, Keluarga dan Loyalis Bakal Jemput Aa Umbara ke LP Sukamiskin

Mereka dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah