KTP elektronik merupakan dokumen penting yang memuat kartu keluarga atau pembaharuan kartu keluarga seperti dalam hal kematian atau kelahiran.
Kementerian Sosial akan terus berupaya melakukan sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data kemiskinan WNI yang berhak menerima bantuan sosial pada tahun 2024.
Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos PKH, Siapa Saja Sih yang Berhak?
Update berkala akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota pilar sosial se-Indonesia untuk memastikan bantuan sosial pada tahun 2024 menjangkau lebih banyak masyarakat tepat sasaran.
Jangan sampai pada saat verifikasi lapangan diketahui bahwa pemegang KTP dan KK yang terdaftar dalam DTKS sudah tidak bertempat tinggal di wilayah Indonesia karena merantau ke luar negeri sebagai buruh migran atau meninggal dunia.
Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan alokasi belanja jaminan sosial sebesar 496,8 triliun.
Beberapa program bansos akan tetap dilanjutkan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) (KPM) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.
Sementara BPNT (Bantuan Pangan Non Tunas) telah diberikan kepada 18,8 juta KPM.
Anggaran juga telah disiapkan untuk bantuan pendidikan dan sosial seperti Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013, ada beberapa aspek dalam menilai prioritas penerima bantuan sosial, seperti memperhitungkan tempat tinggal sehari-hari dan status pekerjaan.