CEK KTP dan KK! Ini Ciri-Ciri yang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos PKH, BPNT, KIS, BLT El Nino

- 29 Desember 2023, 11:00 WIB
Penerima bansos PKH, BPNT, BLT, ini ciri yang tidak dapat bansos 2024
Penerima bansos PKH, BPNT, BLT, ini ciri yang tidak dapat bansos 2024 /

GALAMEDIANEWS – Pemilik KK dan KTP dengan ciri ini akan dicoret dari daftar penerima bansos PKH, BPNT, KIS, BLT pada tahun 2024 mendatang. karena pemerintah akan menghentikan pemberian bansos kepada keluarga penerima yang tidak memenuhi persyaratan atau dianggap tidak layak lagi.

Apa saja ciri-ciri pemegang KTP dan KK yang tidak mendapat manfaat bansos PKH, BPNT, KIS, BLT El Nino dan bantuan sosial lainnya? Informasi selengkapnya dapat dilihat di artikel ini.

Desember 2023 merupakan bulan terakhir penyaluran bansos PKH, BPNT, dan BLT El Nino tahun 2023. Seperti diketahui, pada tahun 2023 ini pemerintah menyalurkan berbagai  bansos, mulai dari bansos reguler hingga bansos tambahan.

Bantuan reguler meliputi bantuan sosial BLT El Niño, PKH, BPNT, atau program sembako untuk bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Bansos ini sudah ada sejak tahun 2007.

Baca Juga: CAIR BULAN INI, Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 5 Berapa Nilainya?

Mengenai syarat penerima bantuan sosial seperti PKH dan BPNT, Anda harus memastikan nama Anda terdaftar di DTSK Kemensos.

Pencairan bansos telah dilaksanakan secara serentak melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia hingga akhir tahun 2023.

Ciri KTP dan KK yang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos

Seperti dilansir dari channel YouTube Info Bansos, bagi KPM yang memiliki KTP dan KK dengan ciri-ciri sebagai berikut, tidak bisa menjadi penerima bansos pada tahun 2024.

Pemberian bansos selama ini menggunakan NIK sebagai syarat wajib.Sebab, KTP dan KK memuat informasi identitas warga negara Indonesia dan sekaligus menjadi bukti bahwa warga pemilik surat keterangan kependudukan tersebut telah terdaftar secara sah sebagai warga negara Indonesia.

Setiap warga negara Indonesia berhak atas perlindungan hukum dan sosial dari pemerintah. Oleh karena itu, identitas kolektif seperti KTP dan silsilah keluarga menjadi sangat penting.

KTP elektronik merupakan dokumen penting yang memuat kartu keluarga atau pembaharuan kartu keluarga seperti dalam hal kematian atau kelahiran.

Kementerian Sosial akan terus berupaya melakukan sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data kemiskinan WNI yang berhak menerima bantuan sosial pada tahun 2024.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos PKH, Siapa Saja Sih yang Berhak?

Update berkala akan dilakukan di seluruh kabupaten/kota pilar sosial se-Indonesia untuk memastikan bantuan sosial pada tahun 2024 menjangkau lebih banyak masyarakat tepat sasaran.

Jangan sampai pada saat verifikasi lapangan diketahui bahwa pemegang KTP dan KK yang terdaftar dalam DTKS sudah tidak bertempat tinggal di wilayah Indonesia karena merantau ke luar negeri sebagai buruh migran atau meninggal dunia.

Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan alokasi belanja jaminan sosial sebesar 496,8 triliun.

Beberapa program bansos akan tetap dilanjutkan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) (KPM) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat.

Sementara BPNT (Bantuan Pangan Non Tunas) telah diberikan kepada 18,8 juta KPM.
Anggaran juga telah disiapkan untuk bantuan pendidikan dan sosial seperti Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 5 Cair Bulan Ini, Segini Besaran yang Didapat KPM, Cek Segera Statusmu 

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013, ada beberapa aspek dalam menilai prioritas penerima bantuan sosial, seperti memperhitungkan tempat tinggal sehari-hari dan status pekerjaan.

Sedangkan untuk tempat tinggal, lantainya terbuat dari tanah dan dindingnya juga terbuat dari bambu, awat, atau kayu, serta dilengkapi dengan tempat buang air kecil dan besar.
Inilah kriteria atau ciri-ciri penerima kesejahteraan yang diprioritaskan pemerintah melalui Kementerian Sosial.

Selain itu, dalam proses verifikasi KK, suatu keluarga dianggap sejahtera jika ada anggota keluarganya yang bekerja pada pekerjaan seperti pegawai TNI, Polri, PNS, BUMN, BUMD.
Bantuan tersebut kemudian akan dihentikan dan diteruskan kepada orang-orang yang lebih berhak.

Demikian informasi pemegang KTP atau KK yang tidak bisa lagi menerima bansos mulai tahun 2024.***

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x