- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta didik yang pernah drop out
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah atau peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya
- Peserta pada lembaga khusus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan bansos yang ditujukan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.
Bansos BNPT berbentuk kartu keluarga sejahtera yang mana salah satunya pemanfaatannya adalah dapat digunakan di e-warong terdekat, tapi masyarakat tetap mendapatkannya dalam bentuk uang.
Adapun untuk jumlah dana yang akan diterima oleh Penerima Manfaat adalah sebesar Rp200.000 per bulan yang akan dibagikan setiap dua bulan sekali.