Mengungkap Aliran Duit Korupsi CCTV Bandung untuk Anggota Komisi C DPRD, Ada Jilid III ?

- 22 Februari 2024, 20:53 WIB
Sidang kasus korupsi CCTV Bandung jilid II, Rabu, 21 Februari 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang kasus korupsi CCTV Bandung jilid II, Rabu, 21 Februari 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Persidangan kasus korupsi Bandung Smart City jilid II kembali dilanjutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan terdakwa bos PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika, untuk dimintai keterangannya.

Persidangan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024, di Pengadilan Tipikor Bandung. Terdakwa Budi Santika menjelaskan awal pertemuannya dengan eks Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Dalam 4 kali pertemuan itu, disepakatilah 15 paket proyek dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 6,2 miliar untuk digarap PT Marktel tapi dengan syarat fee sebesar 25 persen.

Baca Juga: Langkah Liverpool untuk datangkan Xabi Alonso Mendapat Hambatan dari Bayern Munchen

Belakangan, uang haram yang diperoleh dari proyek itu, diduga mengalir ke sejumlah anggota DPRD Kota Bandung dari Komisi C.

Khairur Rijal dalam beberapa kali persidangan, kerap menyebut nama Ketua Komisi C Yudi Cahyadi, Riantono, Fery Cahyadi hingga Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha.

Khairur Rijal mengungkap pengakuan kepada KPK, jika nama-nama tersebut menerima uang hingga ratusan juta rupiah dari dirinya.

JPU KPK Tony Indra usai persidangan mengatakan, di awal pertemuan antara Budi Santika dan Khairur Rijal, belum ada kesepakatan.

"Yang ada baru pemberitahuan bahwa fee-nya 25 persen. Pada pertemuan kedua, diundang Rijal datang ke PT Marktel, di situlah ada kesepakatan bahwa fee 25 persen,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x