Pengadilan Tinggi Jakarta Kuatkan Putusan PN di Tingkat Banding. Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara

- 15 Maret 2024, 02:55 WIB
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU/pri
Arsip foto - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU/pri /

GALAMEDIANEWS - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di tingkat banding dalam kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Dalam amar putusannya, PT DKI Jakarta tetap memvonis Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan banding Rafael Alun Trisambodo yang diputus PT DKI Jakarta sebagaimana dikutip Antara dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), di Jakarta, Kamis (14/3).

Baca Juga: Sekda Bandung jadi Tersangka KPK, Ini Kata Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

PT Juga Tetap Menghukum Rafael Alun Mengganti Uang Sebesar 10 Miliar lebih

PT DKI Jakarta juga tetap menghukum Rafael Alun Trisambodo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 10.079.095.519,00 paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan tersebut.

Dalam amarnya, PT DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Ada Tersangka Baru Nih di Kasus Gratifikasi CCTV dan ISP Bandung Smart City

PT DKI Jakarta Ubah Redaksi Status Barang Bukti

Dalam sidang putusan tingkat pertama, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1).

Selain itu, Rafael Alun divonis pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp. 10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Dia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Putusan banding tersebut diputus oleh Tjokorda Rai Suamba selaku hakim ketua serta Tony Pribadi, Erwan Munawar, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Gatut Sulistyo masing-masing sebagai hakim anggota. Putusan diucapkan pada Kamis, 7 Maret 2024.

Dalam amar putusan PT DKI Jakarta, majelis hakim hanya mengubah redaksi status barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 sampai dengan 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 sampai dengan 418."""

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x