Ada Tersangka Baru Nih di Kasus Gratifikasi CCTV dan ISP Bandung Smart City

- 13 Maret 2024, 22:38 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan ada tersangka baru di kasus gratifikasi pengadaan kamera CCTV dan ISP program Bandung Smart City.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan ada tersangka baru di kasus gratifikasi pengadaan kamera CCTV dan ISP program Bandung Smart City. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat./

GALAMEDIANEWS - Kasus gratifikasi suap pengadaan kamera CCTV  dan jaringan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City ada tersangka baru. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan sejumlah tersangka baru  dari kalangan legislative dan eksekutif Kota Bandung.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri awak media di Gedung Merah Putih  Rabu 13 Maret 2024. “Kami mau mengkonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan, Beberapa pihak sudah ditetepkan sebagai tersangka, dari eksekutif Kota Bandung maupun legislatif DPRD Kota Bandung,” kata Ali Fikri tanpa menyebutkan nama tersangka.

Disampikan Ali Fikri, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengadaan kamera CCTV  dan jaringan Internet Service Provider (ISP) program Bandung Smart City. Untuk nama-nama tersangka akan di update kembali. Untuk pengembangan perkara suap di kota Bandung. Nama-nama tersangka akan disampaikan setelah proses penyidikan sudah dinilai cukup.

Baca Juga: BREAKING NEWS! KPK Resmi Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin

Kasus yang menyeret Wali Kota Bandung Yana Mulyana berawal dari Operasi tangkap Tangan yang dilakukan Tim Penyidik KPK di Pendopo Kota Bandung pada Jumat 14 April 2023. Pada akhir Desember 2024 Wali Kota Bandung Yana Mulyana telah di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Walik Ota Bandung yana Mulyana juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan telah di vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan Khairur Rijal dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kasus yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Bandung diungkap bahwa  Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana telah menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp400.407.000. Gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas yang bersumber dari pihak swasta terkait proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).

Baca Juga: Fakta Baru Suap Yana Mulyana Cs, KPK Temukan Ada Duit Haram Rp 1,3 Miliar dari PT M ke Khairur Rijal

Uang beserta fasilitas tersebut, berasal dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Suap dan gratifikasi yang diberikan kepada Yana oleh Kadishub Kota Bandung Dadang Gunawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal ini, diduga untuk mempengaruhi Yana agar bisa menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Heriyanto Retno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x