Sementara Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menuturkan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan. Pihaknya pun masih menentukan rumusan yang tepat untuk dimasukkan dalam Perwali yang baru nantinya.
"Jadi, ini adalah Perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum," kata Ferdy.***