Makassar Lakukan Tata Ulang Managemen Pengelolaan Sampah

- 18 Maret 2024, 13:13 WIB
Ilustrasi pengelolaan sampah.
Ilustrasi pengelolaan sampah. /Dok UPTD PSTR/

Sementara Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menuturkan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan. Pihaknya pun masih menentukan rumusan yang tepat untuk dimasukkan dalam Perwali yang baru nantinya.

"Jadi, ini adalah Perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum," kata Ferdy.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x