Makassar Lakukan Tata Ulang Managemen Pengelolaan Sampah

- 18 Maret 2024, 13:13 WIB
Ilustrasi pengelolaan sampah.
Ilustrasi pengelolaan sampah. /Dok UPTD PSTR/

 

GALAMEDIANEWS - Pemkot Makassar melakukan penataan ulang manajemen pengelolaan sampah dengan menggodok perubahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

"Kita mesti mendata secara detail para wajib retribusi sampah. Saya perintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, belum lama ini.

Penataan ulang manajemen pengelolaan dan tarif retribusi persampahan tersebut, merupakan perubahan dan tindak lanjut usai diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tanggal 5 Januari 2024.

Baca Juga: Ide Sahur Simple Khas Malaysia Resep Ayam Goreng Rempah ala Devina Hermawan

Untuk menindaklanjuti perubahan aturan tersebut, wali Kota Makassar mengumpulkan seluruh lurah dan camat termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim untuk membahas perubahan tarif persampahan tersebut.

Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum segera membuat Perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Seluruh camat dan lurah diminta untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Ramdhan menekankan retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi, karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

"Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih," ujarnya.

Baca Juga: 15 Orang Mantan Pegawai KPK Dipenjarakan, Buntut Kasus Pemerasan Rumah Tahanan

Sementara Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menuturkan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan. Pihaknya pun masih menentukan rumusan yang tepat untuk dimasukkan dalam Perwali yang baru nantinya.

"Jadi, ini adalah Perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum," kata Ferdy.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x