Butuh Tambahan Anggaran, Pilkades Serentak Bakal Digelar 16 Desember

- 30 September 2020, 11:24 WIB
Bupati Sumedang
Bupati Sumedang /


GALAMEDIA - Setelah mengalami penundaan, pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 88 Desa di Kabupaten Sumedang, bakal dilaksanakan pada 16 Desember 2020. Dalam pelaksanaannya, Pilkades tersebut akan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan butuh tambahan anggaran.

"Sudah fix digelar pada 16 Desember," kata H.Nuryadin Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumedang, Rabu, 30 September 2020.

Menurutnya,, karena ada perubahan jadwal dan teknis pelaksanaan, maka banyak hal yang ikut berubah. Misalnya data DPT (daftar pemilih tetap) dan jumlah TPS (tempat pemungutan suara) yang ikut bertambah.

Situasi itu tentunya akan butuh tambahan anggaran. Oleh sebab itu pada APBD Perubahan  pihaknya mengajukan tambahan anggaran sebesar lebih Rp 2 milyar. Sementara pada anggaran murni dana Pilkades yang sudah dieksekusi mencapai Rp 5,4 milyar.
 

Kebutuhan anggaran itu, diproyeksikan untuk honor petugas TPS serta pembelian APD (alat pelindung diri). "APD itu sangat penting karena Pilkades serentak ini digelar di masa pandemi Covid-19," katanya.

Sebelumnya, Bupati Sumedang Dr.H.Dony Ahmad Munir mengatakan, teknis pelaksanaan Pilkades serentak di masa AKB (adaptasi kebiasaan baru) tentu saja harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang baik dan benar. Mulai dari pengadaan alat pengukur suhu tubuh, sabun pencuci tangan, hand sanitizer, alat semprot disinfektan, serta sarung tangan untuk seluruh panitia dan hak pilih.

"Intinya Pilkades serentak ini bisa kita jalankan karena kondisi di Sumedang sudah terkendali, namun tetap dengan menerapkan AKB. Jangan sampai pelaksanaan Pilkades ini menjadi klaster baru. Untuk itu, segala kemungkinan harus benar-benar diantisipasi.  Jangan sampai terjadi transmisi," katanya.
 
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Disamping itu, pelaksanaan Pilkades harus mempunyai indikator kesuksesan. Yaitu penyelenggaraan aman, partisipasi pemilih meningkat, menghasilkan Kades yang berkualitas, sukses administrasi, serta menjalankan AKB dan Prokes.

Demikian pula, keamanan harus diperhatikan. Selain itu, kebutuhan-kebutuhan logistik dan masa kampanye harus benar-benar dikaji dan dilaksanakan sesuai dengan Prokes yang telah ditetapkan. Jangan sampai mengundang kerumunan orang.

Pada kesempatan itu Dony menegaskan,  bagi yang mempunyai hak pilih namun bekerja di kabupaten/kota dengan status Zona Merah atau Zona Hitam, sebelum hari pemungutan suara, wajib memeriksakan kesehatan diri di daerah asal.
Baca Juga: Panas dan Brutal, Hadapi Joe Biden di Debat Capres Pertama Trump Berkali-kali Mendapat Peringatan

"Apabila dari hasil pemeriksaan diri dinyatakan sehat dengan dibuktikan oleh surat keterangan sehat, maka 20 hari sebelum pemungutan suara sudah harus tiba di wilayah Kabupaten Sumedang dan langsung melakukan karantina mandiri," pungkasnya.
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x