Pastikan Sudah Cek Data Non ASN Berikut Cara Mengeceknya !

- 21 Maret 2024, 08:48 WIB
Alur pendaftaran Non ASN./@bkn.go.id
Alur pendaftaran Non ASN./@bkn.go.id /

GALAMEDIANEWS - Pemerintah melalui BKN ( Badan Kepegawaian Negara), melaksanakan pendataan non ASN atau tenaga honorer pada 2024. Tujuan pendataan dilakukan untuk mengetahui status data para tenaga honorer.

Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Tenaga Non ASN wajib membuat akun melalui situs pendataan-nonasn.bkn.go.id. Sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing.

Baca Juga: Armada Cator Berhasil Atasi Tumpukan Sampah, Trotoar Pasar Depan KCIC Padalarang Mulai Bersih

Tenaga Non ASN merupakan Tenaga Honorer yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara, dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah. ASN perlu memastikan apakah sudah masuk dalam pendataan non ASN atau belum.

Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan, yaitu pembuatan akun untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran. Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu Informasi pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login dan pengisian data.

HAL – HAL YANG HARUS DISIAPKAN

Sebelum melaporkan data diri, lakukanlah pendaftaran sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2024. Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan. Berikut rincian dari dokumen tersebut :

1. KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x