Merespons TPN Ganjar-Mahfud, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo Akan Batasi Jumlah Kuasa Hukum dan Saksi

- 25 Maret 2024, 01:32 WIB
Arsip foto - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt//pri.
Arsip foto - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt//pri. /

GALAMEDIANEWS - Menyusul pernyataan Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis bahwa pihaknya telah menyiapkan puluhan saksi dan ahli yang akan hadir dalam persidangan gugatan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya akan membatasi jumlah kuasa hukum dan saksi.

Menurutnya, kuasa hukum dari masing-masing pihak yang dibolehkan masuk ke dalam sidang adalah 10 orang, ditambah dengan dua orang prinsipal, dalam hal ini pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Oh dibatasi itu. Masing-masing 10 untuk kuasa hukumnya, dua prinsipal, total 12," kata Suhartoyo kepada wartawan saat mengecek loket pendaftaran PHPU 2024, di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3).

Sementara itu, jika pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hadir, lanjutnya, maka hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang sidang. Hal itu berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan. "Iya, sama, baik Bawaslu, KPU, pihak terkait, maupun pemohon," ujar Suhartoyo.

Lebih jauh, ia mengatakan saksi yang dihadirkan di persidangan juga akan dibatasi. Suhartoyo belum membeberkan jumlah maksimal saksi yang bisa hadir dalam sidang. Akan tetapi, pada PHPU pilpres tahun sebelumnya hanya ada 15 saksi yang diperiksa. "Saksi dibatasi, tahun yang lalu 15 orang. Pada tahun ini, ya, sekitar itu," kata dia..

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK, Todung Sesumbar Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli

TPN Ganjar-Mahfud Meminta Kepada Semua Pihak Untuk Bekerjasama Dalam Melindungi Saksi

Seperti diketahui, saat TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres 2024, di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3) sore. kepada awak media, Todung menegaskan pihaknya telah menyiapkan puluhan saksi dan ahli yang akan hadir dalam persidangan gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK tersebut.

Lebih jauh, Todung menyebutkan para saksi dan ahli yang akan dihadirkan kelak, terdiri atas 30 saksi dan 10 ahli yang berasal dari banyak daerah di Indonesia. "Saksi itu kami dapat dari banyak daerah, bukan hanya Jakarta," katanya.

Todung menegaskan akan melindungi para saksi maupun ahli yang akan hadir di persidangan nantinya. Melindungi saksi, kata dia, merupakan tugas seluruh pihak, terutama aparat keamanan.

Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi manapun yang akan menyuarakan fakta mengenai Pemilu 2024. "Saksi-saksi tidak boleh diintimidasi, tidak boleh dikekang. Kami akan menjaga saksi kami tentunya, tetapi siapapun tidak boleh intervensi saksi-saksi kami," ujarnya.

Ia menuturkan sidang perdana gugatan Pemilu 2024 di MK, dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret 2024, yang diikuti beberapa sidang lanjutan. Selanjutnya putusan MK terkait gugatan PHPU Pemilu 2024 akan dibuat pada 22 April 2024.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Keputusan Hasil Rekap KPU Bukan Penentu Kemenangan Pilpres

TPN Meminta Paslon Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Digelar PSU, dan Pembatalan Hasil Pemilu 2024

Dalam gugatannya tersebut, lanjut Todung pihaknya meminta diskualifikasi atas pasangan calon (paslon) terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Pasalnya, paslon terpilih telah didaftarkan dalam Pilpres 2024 dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.

Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta meminta pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang penetapan hasil Pemilu 2024 yang dilakukan pada Rabu (20/3).

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pihak pemohon dalam PHPU pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang ditetapkan KPU. Sementara itu, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.

Pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dalam kata lain, pihak terkait merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi rival pemohon dalam kontestasi pilpres.

Pendaftaran PHPU 2024 berakhir pada Sabtu (23/3) malam. Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak 265 permohonan, terdiri atas 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPD RI, dan 253 permohonan PHPU Pemilu Anggota DPR RI."""

Editor: H. Bambang Priambodo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x