Kelompok pemuda tersebut tersinggung hingga terjadilah pengeroyokan kepada korban. "Ada yang melakukan penendangan, melakukan pemukulan, melakukan pembacokan, melakukan penusukan. Namun yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban itu adalah penusukan yang dilakukan oleh tersangka inisial SWN alias Koben (20),” sambungnya.
Koben diketahui melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam, yang ditusukkan kebagian leher korban, dan tergeletak seketika. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan kepada korban yang mengakibatkan meninggal dunia, kemudian dilapisi lagi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tersangka juga dijerat dengan Pasal kepemilikan senjata tajam, Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951, dengan tidak sesuai dengan mata pencahariannya, dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara,” tutur Kusworo.
Menurut kusworo, total pelaku ada 4 orang, dimana 2 orang diantaranya masih dibawah umur, yaitu 17 tahun dan 14 tahun. “Yang dibawah umur tetap diproses, hanya tempatnya berbeda, dan tidak kami tampilkan di press conference ini,” ujarnya.***