Gugatan Anies dan Ganjar di Mahkamah Konstitusi

- 28 Maret 2024, 07:40 WIB
PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 /tangkapan layar ig @mahkamahkonstitusi/

GALAMEDIANEWS - Anies Muhaimin dan Ganjar Mahfud mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Saat menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024, barisan pendukung Anies Muhaimin meneriaki paslon no 01 Anies Baswedan sebagai Presiden. 

Dalam sidang pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), di Mahkamah Konstitusi Rabu 27 Maret 2024, paslon Anies Muhaimin menggugat.

Dalam gugatan tersebut, paslon AMIN meminta agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan dan Pilpres di gelar ulang tanpa Prabowo Gibran, atau Prabowo tetap ikut tetapi sebagai cawapres. 

"Menyatakan diskualifikasi calon wakil Presiden nomor urut 02 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pamilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024. Dengan alasan karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," ujar Anies selaku principal dalam gugatan Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Rabu, 27 Maret 2024.

Baca Juga: 45 Pengacara Masuk Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK Hadapi Gugatan Anies dan Ganjar

Ketua Tim Hukum Anies Muhaimin, Bambang Widjojanto menyampaikan bahwasanya hasil kemenangan Prabowo Gibran, dikarenakan Presiden Jokowi membeli suara pemilih dengan kecurangan mempermainkan anggaran negara, menggelontorkan bansos. Sehingga angka suara hasil pencapaian Pilpres Prabowo Gibran melambung.

Sedangkan Ganjar Mahfud di awal sidang memberikan pernyataan bahwa pihaknya menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK, salah satunya karena menjaga kewarasan. Mereka juga menginginkan masyarakat Indonesia tidak putus asa terhadap perpolitikan saat ini.

"Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi untuk menjaga kewarasan, untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita," ujar Ganjar selaku principal dalam gugatan Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. Rabu, 27 Maret 2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud menyoroti sejumlah pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang berandil dalam kemenangan Prabowo Gibran di Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta agar MK tak jadi "Mahkamah Kalkulator" yang hanya menyentuh masalah perbedaan perolehan suara, melainkan dengan pembuktian menyeluruh. Mencakup pelanggaran yang dilakukan kubu Prabowo Gibran, sejak pra hingga pasca pencoblosan.

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK, Todung Sesumbar Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli

"Intinya, kami ingin demokrasi ini diselamatkan. Kami mengingatkan kepada seluruh warga negara bahwa agenda reformasi tidak boleh di kangkangi dan semua harus di jalankan dalam koridor konstitusi, termasuk seluruh proses yang ada, dan kami berharap betul, inilah (MK) benteng terakhir untuk memperbaiki semuanya itu," Ujar Ganjar, Rabu 27 Maret 2024, di MK.

Tim Hukum saling serang dan tepis, Kuasa Hukum Prabowo Gibran, Otto Hasibuan mengatakan bahwa sepanjang persidangan tadi, yang di bahas istilahnya itu hanya demokrasi. Seakan - akan ini perkara tentang demokrasi. Sehingga ada kesan jika ada yang menang, demokrasi bagus. Jika ada yang kalah, demokrasi tidak baik.

Padahal ini perkara sengketa Pilpres. Yang namanya sengketa, hal itulah yang harusnya dibicarakan. Bukan tentang demokrasi, walaupun kita memang menginginkan negara demokrasi.

Ditambahkan oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara Tim pembela Prabowo Gibran menyampaikan, bahwa ada kecenderungan kuat dari pemohon untuk mengandalkan narasi, asumsi, dan hipotesa, daripada bukti yang konkret.

Narasi dan asumsi tidak dapat dianggap sebagai bukti yang sah dalam hukum. Kita harus bergerak dari opini menuju fakta yang dapat dibuktikan.

Tim Prabowo Gibran siap menyampaikan jawaban yang berfokus pada fakta dan bukti yang sah.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: YouTube @mahkamahkonstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x