3. KK asli orang tua/wali
4. KTP asli kedua orangtuanya/wali.
5. Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Baca Juga: Jadwal Perempat Final Spain Masters 2024, Hari Ini 29 Maret: Indonesia Berhasil Kirimkan 6 Wakil