Anak Masih Belum Memiliki KTP? Berikut Syarat dan Langkah-langkah Pembuatan KIA

- 29 Maret 2024, 09:30 WIB
Anak-anak Kota Bandung memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Anak-anak Kota Bandung memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA). /Diskominfo Kota Bandung/

Berikut Langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dukcapil

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Itulah langkah dan syarat kepemilikian KIA atau KTP anak.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x