GALAMEDIANEWS - Kartu Identitas Anak atau KIA, merupakan program yang diluncurkan oleh Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil, berdasarkan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KIA diterbitkan bertujuan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia.
Baca Juga: Ide Takjil Buka Puasa! Resep Membuat Es Kopyor ala Chef Devina Hermawan Rasanya Enak, Seger
KIA berfungsi sama layaknya KTP, meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.
KTP anak terdiri dari dua jenis, yaitu anak dengan usia 0 hingga 5 tahun, dan 5 hingga 17 tahun kurang satu hari. Jika KIA untuk bayi tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5 hingga 17 tahun kurang satu hari ada tampilan foto.
Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan secara bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Berikut persyaratan memiliki KIA :
1. Fotocopy kutipan akta kelahiran
2. Menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya