"Waktu kasus COVID-19 pembelajaran dilaksanakan secara daring, meskipun tidak maksimal, tetapi target rencananya tercapai," tuturnya.
Disinggung terkait batas waktu posko pengungsian yang bertempat di SDN 1 Padakati dan SDN Cibenda 1, Asep menjelaskan, Disdik KBB tidak bisa menentukan batas waktu tersebut. Sebab, masih menunggu sesuai hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama BPBD KBB, Dinsos KBB dan stakeholder hingga keputusan Bupati.
"Disdik KBB tidak bisa menentukan dikarenakan harus adanya kesepakatan bersama," katanya menandaskan. ***