Tak Hanya Megawati, 5 Tokoh ini Serahkan Dokumen Amicus Curiae Ke Mahkamah Konstitusi

- 18 April 2024, 07:41 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Antara/Muhammad Adimaja
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Antara/Muhammad Adimaja /

GALAMEDIANEWS - Lima tokoh terkemuka menyerahkan dokumen amicus curiae atau dikenal sebagai sahabat pengadilan terkait dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Diketahui bahwa pada Selasa 16 April 2024, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarno Putri sudah lebih dulu mengajukan Amicus Curiae ke MK, namun saat ini ada lima tokoh masyarakat yang ikut mengajukan dokumen tersebut.

Lima tokoh itu adalah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Munarman, dan Yusuf Muhammad Martak.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan surat amicus curiae sudah diterima pada Rabu 17 April 2024.

“Dokumen amicus a quo alhamdulillah telah diterima dengan baik oleh sekretariat MK,” kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 17 April 2024.

Kemudian ia menyampaikan bahwa kelima tokoh tersebut menyoroti berbagai aspek yang dinilai perlu diperbaiki untuk meningkatkan keadilan dan efektivitas sistem hukum di negara ini. 

Baca Juga: MK Kabulkan Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024, Benarkah? Cek Fakta

“Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” ujar Aziz dalam penjelasannya mengenai isi dokumen.

Atas keprihatinan tersebut, kelima tokoh itu pun mengajukan empat usulan kepada Mahkamah Konstitusi.

Usulan pertama yang disampaikan adalah mereka berharap agar MK dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa sehingga bisa kembali pada rel konstitusi yang berdasarkan keadilan dan berorientasi pada kemakmuran rakyat serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, mereka berharap agar Hakim Konstitusi secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangan yang telah diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan di bawahnya untuk menegakkan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa serta tidak memberi ruang bagi terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan negara di seluruh aspek.

Ketiga, MK diharapkan mengambil peran untuk meluruskan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan yang melenceng dari semangat reformasi.

Terakhir, mereka mendesak agar Hakim Konstitusi mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945.

Baca Juga: Pihak Anies-Muhaimin Meminta MK Putuskan Pemilu Ulang tanpa Prabowo-Gibran

Dalam penutupnya, kelima tokoh tersebut berharap agar setiap putusan yang diambil oleh Yang Mulia Hakim Konstitusi dapat memberikan keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kami mengimbau kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi dalam mengambil keputusan untuk menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan golongan, terlebih keluarga, serta menempatkan nurani yang bersih dan jernih di tengah penderitaan mayoritas rakyat,” ujar Aziz.

Semoga dokumen tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan yang penting bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses peradilan dan pembuatan kebijakan hukum di Indonesia.***

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah