Tapi ia memperkiraan sebagian perusahaan masih operasional, jika melihat hanya perwakilan buruh dari perusahaan tersebut yang melakukan aksi demo. "Diperkirakan perusahaan sebagian masih tetap berjalan," katanya.
Enceng berharap UU Cipta Kerja yang sudah disahkan itu untuk dicabut. "Soalnya, tidak sesuai dengan hati nurani kaum buruh. Karena banyak poin-poin dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja itu menyengsarakan kaum buruh. Bisa dikataan buruh kerja rodi," ungkapnya.
Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya
Dikatakannya, dengan adanya pengesahan UU Cipta Kerja itu tidak menguntungkan bagi para buruh. "Tidak ada untungnya bagi buruh. Bekerja murni tanpa ada hak-hak kaum buruh yang harus dioptimaisasikan," keluhnya.