Gara-gara Sebut Anak ke Calon, Wali Kota Surabaya Risma Dilaporkan ke Polisi

- 3 November 2020, 14:17 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. /Instagram/@trirismaharini01


GALAMEDIA - Wali Kota Kota Surabaya Tri Rismaharini diadukan ke Polda Jatim oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Abdul Malik karena diduga telah melakukan pembohongan publik dan provokasi terhadap warga Surabaya saat mengampanyekan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.

Aduan Malik ini disampaikannya usai Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin 2 November 2020 sore kemarin. Aduan ini dilayangkannya lantaran laporannya ke Bawaslu dan Kemendagri tak kunjung digubris.

"Kami serahkan proses ini kepada Polda Jawa Timur karena Bawaslu sepertinya lambat karena pengalamannya Risma dipanggil tidak datang," kata Malik dalam keterangannya seperti dilansir RRI, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Dalam Sebulan Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 9 Kasus Peredaran Narkoba, Bandarnya Masih Berkeliaran

Ia menjelaskan, pembohongan publik yang dilakukan Risma antara lain yakni menyebut bahwa Eri sebagai anak. Padahal, yang diketahuinya, mantan Kepala Bappeko Kota Surabaya itu bukan merupakan anak dari Risma.

"Eri Cahyadi itu bukan anaknya Risma. Semua orang tahu bahwa Eri bukan anak kandung Risma. Jadi dia (Risma) sudah melakukan kebohongan publik," ujarnya.

Malik juga menuding bahwa kampanye yang dilakukan oleh Risma tidak memiliki izin cuti dari Gubernur. Menurutnya, sebagai Wali Kota Surabaya, Risma harusnya mengajukan cuti terlebih dahulu agar bisa melakukan kampanye.

"(Izin cuti) yang diajukan itu hanya tanggal 10 (November) saja. Jadi, pada tanggal 18 (Oktober) itu, dia tidak sedang cuti," ucapnya.

Tak hanya itu, Malik juga mempermasalahkan sejumlah perkataan Risma yang dinilai provokatif. Ia mencontohkan, dalam video yang beredar Risma menyebut jika Surabaya tidak dipimpin "anaknya" itu, maka Surabaya bisa hancur lebur.

Baca Juga: Pada Hari Kiamat, Iblis Berusaha Kabur Ketika Didatangi Malaikat Maut

"Kalimat Risma itu sangat memprovokatif, provokator, jadi melebihi Tuhan. Nanti 10 tahun ini tidak dipimpin anaknya, nanti Surabaya ini akan hancur lebur. Nah kalimat itu yang kami selaku praktisi hukum, tidak layak, tidak pantas diucapkan oleh Risma sebagai wali kota," katanya.

Ia pun berharap kepolisian dapat memproses kasus ini sesuai hukum. Ia juga meminta Bawaslu RI dan Kemendagri segera mengambil tindakan.

"Selanjutnya  Kalau ini diproses di kepolisian mudah-mudahan nanti Risma taat hukum. Bawaslu pusat sudah kita laporkan, Mendagri sudah kita laporkan. Gubernur sudah kita laporkan, informasi yang kami terima, dari Mendagri ada tindak lanjutan dari OTODA," tambahnya.

Baca Juga: Coffe Morning: Forkopimda Kota Bandung Diskusikan Penanganan Covid-19


Soal cuti, sebelumnya Tri Rismaharini mengaku telah mengajukan permohonan tersebut demi menjadi juru kampanye bagi calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1 Eri Cahyadi-Armuji.

Risma mengatakan permohonan cuti itu diajukannya kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, melalui surat yang dikirimnya pada 13 Oktober 2020, dan dibalas pada 17 Oktober 2020.

"Aku izin cuti [untuk] kampanye tanggal 17 sama 18 Oktober. Per Sabtu-Minggu," kata Risma di Surabaya.

Selain pada akhir pekan, Risma juga mengajukan cuti pada hari-hari tertentu. Misalnya, pada tanggal 10 November mendatang. Cuti itu juga diajukan Risma di tanggal-tanggal tertentu hingga memasuki masa tenang Pilkada Surabaya 2020.

"Tapi ada tanggal tertentu kalau enggak salah 10 November," ucapnya.

Baca Juga: Pilpres AS: Yakin Trump Bakal Menang Pejudi Kakap Misterius Berani Bertaruh Rp 73 Miliar

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, memastikan jika Risma sudah mengajukan izin cuti kampanye sejak menggelar kegiatan Roadshow Online Berenerji pada, Minggu 18 Oktober.

Kepastian itu disampaikan Irvan, juga untuk menepis kabar menyebut, jika Risma yang juga menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut telah melanggar aturan kampanye.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x